26.6 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Rampas Hak Pejalan Kaki, Trotoar Dipenuhi Bahan Bangunan

JURNAL INSPIRASI – Sejumlah warga di jalur HR Edi Sukma, tepatnya di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor mengeluhkan trotoar jalan di jalur tersebut yang sudah sejak lama beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan bahan material milik toko bangunan Duta Bangunan Caringin.

“Trotoar itu bukan milik pribadi, itu fasilitas umum, kok bisa-bisanya pemilik toko bangunan simpan bahan-bahan bangunan di trotoar, ini kan fasilitas yang dibangun pemerintah untuk pejalan kaki,” keluh Desi, pengguna jalan di jalur tersebut.

Karena trotoar yang dipenuhi tumpukan material hebel atau bata ringan, lanjut dia, para pejalan kaki pun terpaksa menggunakan ruas jalan, seperti sejumlah orang tua yang hendak mengantarkan anaknya ke sekolah pada pagi hari.

“Kasihan kan, hak mereka sebagai pejalan kaki dirampas. Apalagi kalau pagi hari di jalur ini tuh kendaraan pada ngebut, kan berbahaya. Banyak orang tua siswa yang ngeluh karena gak bisa lewat trotoar itu,” tandasnya.

Keluhan serupa juga dilontarkan Eius warga  lainnya yang mengaku was-was saat hendak mengantarkan anaknya ke sekolah yang lokasinya tak jauh dari toko bangunan tersebut.

“Iya jadi kami yang harus minggir ke jalan karena trotoar gak bisa dilewati, kami kan jadi kuatir kalau harus lewat jalan terus. Apalagi jalur ini terkenal rawan kecelakaan,” ungkapnya.

Warga pun meminta pihak terkait, melakukan teguran terhadap pemilik toko bangunan. Dan jika pemilik tidak mengindahkan hal itu, pihak berwenang wajib memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ya harus ditegur dong, dalam hal ini Pol PP Kecamatan Caringin, jika perlu dari kabupaten kan berwenang memberikan teguran kepada pemilik biar gak seenaknya. Mau caranya persuasif atau tegas juga bisa kan,” pinta Solihat, warga lainnya.

Sekedar informasi tambahan, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diantara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan  atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan. 

Untuk diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 Ayat 1 UU LLAJ. Artinya trotoar diperuntukan untuk pejalan kaki, bukan untuk pribadi.

Dan berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 UU LLAJ setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

“Dan mengacu pada undang-undang tersebut, artinya jika ada pihak yang melanggar hal itu sudah jelas sanksinya, bisa pidana dan denda,” ujar Asep, warga lainnya.

Menurut dia, ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.

Pertama, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta yang disebutkan Pasal 274 Ayat 2 UU LLAJ.

Dan sanksi kedua, lanjut dia, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu rupiah sesuai Pasal 275 Ayat 1 UU LLAJ.

** Deny

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles