30.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Ada Keterangan tak Sinkron, Bayu: Kami Akan Cari Keadilan Untuk Bruder

JURNAL INSPIRASI – Penangkapan terhadap Bruder Angelo dinilai tim kuasa hukum dan pihak yayasan terkesan banyak kejanggalan. Mereka pun melakukan klarifikasi perihal pemberitaan yang beredar terkait kasus pencabulan yang menyeret nama Bruder Angelo.

Legal Konsultan Yayasan Fajar Cahaya Harapan, Lely menceritakan awal mula dia mengenal sosok Bruder Angelo. Menurutnya pada tahun 2015 dirinya diperkenalkan oleh sahabatnya dan meminta dia untuk membantu pembuatan akta yayasan, mengingat Lely merupakan seorang notaris.

Akhirnya terbentuklah Yayasan Kencana Bejana Rohani dan dia berada didalamnya bersama dengan Bruder Angelo. “Pada tahun 2020, dan disaat kenal dekat itu saya mulai berani bertanya isu – isu miring yang ditujukan kepada Bruder Angelo pada tahun 2019 yang menyebabkan dirinya ditahan selama 90 hari di Polres Depok atas tuduhan pencabulan, namun karena tidak cukup bukti akhirnya Bruder Angelo  dibebaskan,” paparnya.

Saat itu, Kata Lely, dia sempat menanyakan kepada keuskupan gereja akan kasus yang terjadi pada Bruder Angelo hingga mengakibatkan anak- anak asuhnya terpisah – pisah diasuh di beberapa panti, dan dia diarahkan ke Polres Depok, hingga dia mempertanyakan kasus yang sudah lampau tersebut.

“Tidak ada jawaban pasti atas kasus Bruder Angelo yang menyebabkan dia di tahan pada tahun 2019, dari pihak penyidik yang saya tanya dan kini penyidik tersebut sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Namun kasus tersebut kini mencuat kembali. Pada tahun 2020 Bruder Angelo kembali dilaporkan atas kasus yang sama yaitu pencabulan oleh Darius yang merupakan pengasuh dari anak korban “Y” yang kini berusia (12) tahun. Saat kejadian ” Y ” diperkirakan masih usia 10 tahun.

“Bluder Angelo distatuskan menjadi terdakwa pencabulan pada bulan Juli 2019 lalu,  namun proses yang terjadi atas penangkapan Bruder Angelo terkesan banyak kejanggalan mulai dari proses penangkapan, dan penetapan menjadi tersangka hingga berbedanya kesaksian korban dan saksi lainnya.”

“Untuk saat ini kami masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun disini kami akan jelaskan kronologi baik yang tertera dalam BAP maupun dalam sidang Pengadilan Depok mensinkronkan dengan pemberitaan yang beredar di luar sana,” cetusnya.

Senada disampaikan Bayu Ferianto, SH, kuasa Hukum dari Luckas Lucky Nangola atas kasus tuduhan perbuatan cabul terhadap anak korban. “Disini saya akan bicara fakta persidangan saja dimana dasar hukum polisi bisa menahan terdakwa berdasarkan minimal 2 alat bukti , dan disini yang dijadikan dasar adalah keterangan korban, keterangan saksi, dan bukti visum. Fakta pertama ada perbedaan antara keterangan anak korban dan saksi perihal kejadian pencabulan di angkot,” kata Bayu.

“Anak korban mengatakan jika tangan Bruder Angelo langsung masuk kedalam kemaluan korban dan mengocoknya. Saat mobil berhenti, saat itu sebagian anak sedang diantar kedalam oleh sopir Tercisius Usnaat. Hanya ada 3 anak dalam angkot termasuk anak korban. Namun hal berbeda disampaikan saksi Tercisius Usnaat bahwa dirinya melihat bahwa terdakwa Bruder Angelo sudah melakukan pencabulan saat masih dalam perjalanan dengan modus merangkul, anak korban. Dari keterangan saksi dan anak korban saja sudah berbeda,” cetus Bayu.

Menurutnya, selain itu kasus pencabulan tersebut kejadiannya pada tahun 2019, namun mengapa tidak dilakukan rekontruksi?. Paling tidak untuk melihat locus delicti maupun tempus delicti dimana pasti sudah terjadi perubahan. Fakta yang kedua ada keterangan anak korban mengatakan saat dilakukan pencabulan di toilet warung pecel lele, kelaminnya dikocok sampai keluar sperma hingga muncrat sampai ke baju. Mengapa baju yang terkena sperma itu tidak dijadikan alat bukti saat persidangan?.

Fakta lainnya saat itu disebutkan bahwa dalam kejadian di angkot ada saksi anak ” E ” dan ” A”, namun anak yang kini masih dalam asuhan yayasan. Bruder Angelo mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diajak dan ikut ke pangkas rambut Raja Gombal lokasi kejadian yang dimaksud.

” Selain itu, ada saksi anak korban yang turut mencabut kesaksiannya di pengadilan dan mengatakan bahwa dirinya dipaksa dan diiming – iming akan diberikan sejumlah uang jika mau menjadi saksi yang memberatkan terdakwa. Dalam persidangan tersebut saksi anak korban mengatakan kenapa dirinya memberikan kesaksian begitu karena kesal dengan Bruder yang melarang untuk mengikuti ajang kompetisi Pencak Silat yang merupakan impiannya,” papar Bayu.

“Itu kesaksian, saksi dari anak korban yang jelas – jelas dilontarkan di pengadilan, sejauh ini kami masih terus melakukan investigasi atas kejadian ini. Kami bukan membela seorang yang melakukan pencabulan, kami justeru mengutuk jika memang benar pencabulan itu dilakukan oleh Bruder. Namun melihat dari fakta persidangan ini ada beberapa keganjilan yang harus diluruskan dan kenapa saya paparkan ini agar masyarakat luas tahu bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti itu.”

“Begitu pun dari hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati, ada perbedaan tahun. Dalam BAP korban mengatakan dicabuli di dalam angkot di depan pangkas rambut Raja Gombal pada bulan Juli tahun 2019 dan keterangan dalam hasil forensik visum itu kejadian bulan Juli tahun 2020, kami sudah melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan akan adanya perbedaan dari tahun kejadian tersebut, dan pihak Rumah Sakit Bhayangkara menegaskan bahwa hasil yang dibuat itu sudah berdasarkan yang sebenarnya. Ini yang benar yang mana, pencabulan tersebut terjadi tahun 2020 apa 2019,” tegas Bayu.

“Tak hanya sampai disitu, kami sampai mendatangkan saksi dokter forensik, yang paham d ibidangnya oleh karena itu disini kami tidak akan berhenti sampai kebenaran itu terkuak. Adapun jika nanti kami kalah kami akan lakukan banding dengan bukti – bukti lain yang kami miliki mulai ada dugaan skenario dari kasus yang sedang menimpa terdakwa. Cuma karena ada kepentingan segelintir orang di dalamnya sehingga membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar,” pungkasnya mengakhiri.

**nayn

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles