32.6 C
Bogor
Tuesday, April 16, 2024

Buy now

spot_img

GLOW Ditutup Sementara

Nekat Beroperasi, Segel Menanti

JURNAL INSPIRASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya menerbitkan surat mengenai penghentian sementara operasional wisata malam GLOW di Kebun Raya Bogor (KRB) sejak 18 Desember hingga hasil kajian terkait dampak GLOW selesai.

“Langkah ini tidak ada kaitan sama sekali dengan perizinan. Namun, ini berdasarkan kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengenai gejolak yang terjadi masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP, Agustian Syach kepada wartawan, Minggu (19/12).

Menurut dia, ada konsekuensi yang akan diterima pengelola GLOW apabila tak menghiraukan surat tersebut. “Ya, ada konsekuensi, dari mulai peringatan 1, 2 dan tiga. Bisa saja endingnya adalah penyegelan,” tegasnya.

BACA JUGA Bersama-sama Pelihara Alun Alun Kota Bogor

Agustian Syach menyatakan bahwa langkah penutupan sementara GLOW adalah upaya Forkopimda dalam menjaga kondusifitas Kota Bogor. “Kami ingin menjaga agar situasi ‘Kota Hujan’ tetap tentram. Kami meminta agar GLOW tak beroperasi hingga adanya hasil kajian,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Padjajaran, Shaleh Nurangga menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan budayawan akan terus mengawasi agar GLOW tak lagi beroperasi. “Kami sejak awal menolak GLOW beroperasi,” ucapnya.

Kata dia, pihaknya meminta komitmen PT Mitra Natura Raya (MNR) selaku operator GLOW untuk berkomitmen sesuai arahan Forkopimda agar tidak beroperasi sebelum hasil kajian didapatkan. “Kami meminta PT MNR agar berkomitmen,” katanya.

Ia menyatakan, bila seluruh elemen masyarakat Jawa Barat akan kembali berunjukrasa dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi apabila PT MNR melanggar instruksi Forkopimda. “Setiap hari akan ada yang memantau GLOW, bila nekat beroperasi pasti kami akan bergerak,” imbuhnya.

BACA JUGA Disdik Bakal Rekomendasikan CV. Ratu Zalfa Dicoret Hitam

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan bahwa Wali Kota Bima Arya didukung Forkopimda secara tegas meminta agar GLOW tidak beroperasi selama kajian masih dilakukan.

“Kan kajiannya bukan hanya dari aspek lingkungan, tetapi bdaya, sosial dan ekonomi. Selain itu, kajian tidak merujuk pada literatur luar negeri, tetapi lebih kepada kearifan lokal,” ucap Atep.

Atep menegaskan bahwa berdasarkan rapat, kajian baru dilaksanakan pada bulan lalu dan akan selesai dalam enam bulan kedepan. Selama ini, sambung dia, PT MNR mengaku hanya sebagai operator GLOW dan beroperasi atas perintah BRIN.

BACA JUGA An-Nahl Master Chef, Bentuk Siswa Berjiwa Entrepreneur

“Padahal, pemkot dan DPRD sudah menerbitkan rekomendasi agar GLOW dihentikan,” tegasnya.

General Manager Corporate Communication and Security PT. MNR, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa BRIN meminta kajian dijalankan secara komprehensif, dan saat ini pihaknya sedang melaksanakan arahan tersebut.

Saat ditanya apakah pengoperasionalan GLOW sudah sesuai arahan BRIN, Zaenal membenarkannya. “Betul, sebagai lembaga yang memiliki otoritas Kebun Raya,” katanya.

**fredy kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles