33.7 C
Bogor
Thursday, April 18, 2024

Buy now

spot_img

Apdesi Kabupaten Bogor Kompak Menolak Regulasi Perpres 104

Cisarua | Jurnal Bogor

Dinilai menabrak sistem perencanaan desa, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor, turut bereaksi terhadap Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022. Mereka bergabung dengan Apdesi Jawa Barat dan Banten menggelar aksi menolak regulasi yang terbit pada 29 November 2021 itu di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (16/12).

Perwakilan Apdesi Kabupaten Bogor, Asep Ma’mun Nawawi mengatakan, Perpres yang mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

Sehingga, kata dia,  jika diterapkan akan menghambat pembangunan desa. Sebab 40 persen DD dialokasikan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa.

BACA JUGA Pemilik Bangunan Demo, Tim Eksekutor Pembongkaran dari Jasa Marga Balik Kanan

Kemudian 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen dialokasikan untuk refocusing anggaran mendukung penanganan Covid-19.

“Jika ditotalkan DD yang terkuras untuk menanggulangi hal itu mencapai 68 persen. Sementara anggaran tersisa hanya 32 persen, padahal desa juga punya beban, punya janji dan tanggung jawab kepada masyarakat,” kata Asep BJ, sapaan akrabnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (16/12).

Dengan sisa 32 persen, lanjut dia, Perpres Nomor 104  Tahun 2021 sama halnya dengan mengebiri hal dan kewenangan pemerintah desa. Apalagi rata-rata pemdes sudah menggelar musdes dan musrenbang, banyak sekali aspirasi untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan setelah dua tahun ini terkoreksi sangat besar untuk penanganan Covid-19.

“Para kades bukan tidak sepakat dengan ketentuan tersebut. Kami siap melaksanakan ketentuan prioritas penggunaan dana desa dgn ketentuan tidak dikunci atau diploting angkanya,” tegas Kepala Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua ini.

BACA JUGA Ferry Roveo Chechanova: Tepi Jalan Umum Bukan Bukan Milik Perumda Tohaga, tak Layak Terima Iuran

Karena itu, jika pemerintah menganggap desa bisa berperan mengangkat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, maka Perpres tersebut harus direvisi atau dicabut.

Sementara itu, Ketua DPP Apdesi, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan DD dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” ujarnya.

Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan Covid-19.

BACA JUGA Berbagi Kebaikan di Lingkungan, Pabrik Aqua Ciherang Berikan Edukasi Bijak Berplastik di SMK Humanika

“Kami meminta dengan hormat dukungan publik, terutama dari bupati/wali kota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana,” tukasnya.

**dede suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles