25.5 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Kapolda Banten: Berandal yang Ancam Jiwa Masyarakat Tembak Ditempat

JURNAL INSPIRASI – Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas berupa tembak di tempat kepada berandal jalanan yang mengancam jiwa masyarakat.

“Berandal jalanan termasuk street crime. Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak ditempat,” kata Kapolda Banten, baru-baru ini.

Menurut Rudy, tindakan tegas ini dilakukan demi keselamatan masyarakat yang menjadi prioritas dan anggotanya saat bertugas.

BACA JUGA Bogor Tanpa Kantong Plastik Diganjar Penghargaan Smart Environment

“Jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” kata Rudy.

Menurut Rudy, penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat dilakukan untuk melindungi nyawa orang lain, membela diri dari ancaman kematian dan luka berat.

“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri,” kata Rudy.

BACA JUGA Pemkab Terkesan Tebang Pilih

Rudy mengatakan, tindakan tegas ini juga menjadi pencegahan timbulnya korban jiwa berjatuhan dan korban luka.

Meski begitu, Rudy mengingatkan anggotanya untuk tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan tidak menyalahgunakan senjata api.

“Sepanjang kita pedomani Perkap (Peraturan Kapolri), personel Polda Banten tidak perlu takut,” ujar Rudy.

**mia nurjanah/mg-uika

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles