29.4 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Sepuluh Bangunan Lagi Akan Dibongkar Tahun 2022

JURNAL INSPIRASI – Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi menegaskan, pembongkaran terhadap bangunan hotel dan villa berdiri di sempadan Sungai Ciliwung, Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, akan dilanjutkan pada 2022 mendatang.

Sebelumnya pada Kamis (9/12), sudah dilakukan pembongkaran terhadap tiga bangunan yang melanggar yaitu Cibulan River Cottage, Pondok Lembah Tirta, dan Hotel Khatulistiwa.

 “Secara keseluruhan ada 13 bangunan berbentuk hotel, resort dan villa di wilayah Cisarua dan Megamendung yang diajukan kepada Kementerian ATR/BPN dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dibongkar, namun baru tiga yang dieksekusi. Rencananya penertiban lanjutan terhadap 10 bangunan tersebut akan dilakukan tahun depan, mungkin Januari 2022,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia mengatakan, sebetulnya sangat banyak sekali bangunan melanggar ketika dilaksanakan pendataan dari mulai titik nol Ciliwung yaitu Talaga Saat, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya 13 saja yang melanggar karena berdiri di sempadan aliran Sungai Ciliwung.

 “UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi hanya melakukan pendataan. Dan itu sesuai dengan tugas dan fungsi kami. Kemudian kami laporkan ke dinas untuk disampaikan ke Kementerian ATR/BPN. Dari hasil pendataan, sebagian sudah punya legalitas induk yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), meskipun memang bangunannya berdiri di sempadan sungai, sehingga hanya 13 yang dinyatakan layak dibongkar,” paparnya.

Adapun 10 bangunan yang menjadi target pembongkaran berikutnya, yaitu Vila Riverside Cisarua, Vila Ouvus, Vila Hanur, Faal Resort, Ever Green Village, New PCI atau Pondok Ciburial Indah di Kecamatan Cisarua. Kemudian di Kecamatan Megamendung, Vila ZAR, Happy Valey, Hotel Pramesti dan Vila Sagitarius.

BACA JUGA Pasar Sukamanah Jadi Sentra Perekonomian Wilayah

Sebagaimana diketahui, tiga hotel di kawasan Puncak yang berdiri di sempadan sungai dibongkar Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR bekerjsama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, Kamis (9/13).

Direktur Penertiban pemanfaatan Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, Andi Renaldi mengatakan, penertiban bangunan yang berdiri di sempadan sungai di kawasan Puncak karena dapat menyebabkan banjir.

“Makanya pelanggaran banyak tapi kita prioritaskan dulu di daerah sempadan sungai,” ujar Andi Renald.

Selanjutnya Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembuatan lubang biopori, penanaman pohon dan pemasangan plang peringatan di hotel yang dibongkar.

BACA JUGA Peternak Lele di Desa Cipicung Terancam Gulung Tikar

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhalah mengapresiasi langkah pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN yang telah memprogramkan penataan kawasan sempadan sungai di Puncak.

Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Bogor juga yang tentunya bahwa sungai itu harus dijaga dan dikembalikan pada fungsi semula.

Penertiban bangunan di Sempadan sungai yang tidak memiliki izin ini akan terus dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang.

  “Jadi bukan setelah 3 hotel ini penertiban selesai tapi akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang,” tukasnya.

**dede suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles