32 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Warga ‘Rumpin Menggugat’

JURNAL INSPIRASI – Sebanyak 200 orang masyarakat Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,  dari berbagai kalangan mengikuti diskusi publik yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR)  di salah satu warung kopi (warkop).

Dalam diskusi dengan tema ‘Rumpin Menggugat’ menyatakan penolakan keberadaan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Rumpin itu. Disebutkan, 99 persen masyarakat Rumpin menolk TPST tersebut.

BACA JUGA Eksekusi Lahan Yayasan Fajar Hidayah Berujung Perlakuan tak Manusiawi

“Saya rasa masyarakat seluruh Rumpin akan sepakat dengan adanya penolakan terkait pembangunan TPST atau tempat sampah di Rumpin ini. Sebab kita tahu sendiri, permasalahan debu saja belum usai, masa ditambah lagi dengan masalah bau,” ujar Yuda  salah satu pemuda yang menghadiri diskusi itu kepada JurnalBogor, kemarin.

Meskipun dia tidak akan terdampak secara langsung karena jauh dari TPST menurut Yuda, imbas akan tetap dirasakan ketika mobil sampah lewat atau melewati kawasan tersebut.

BACA JUGA Kang Igon Terlibat Pembuatan Film Budaya 5 Pendekar

Sementara itu, Ketua pelaksana diskusi publik Muhammad Ilham mengatakan, maksud diskusi publik itu bukan untuk memprovokasi masyarakat Rumpin ataupun untuk membantah pemerintah.

“Pada dasarnya kami tetap membuka lebar pendapat-pendapat masyarakat tentang TPST ini. Masalah menolak atau tidaknya itu risiko ditanggung masing-masing. Namun kami disini mengumpulkan seluruh lapisan masyarakat, baik dari aliansi, organisasi, maupun para kawan-kawan pemuda untuk menyatukan suara penolakan pembangunan TPST di Rumpin ini,” pungkasnya.

**andres

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles