32 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

PN Cibinong Menangkan Tergugat

Pedagang Pasar Caringin Bernafas Lega

JURNAL INSPIRASI – Para pedagang Pasar Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sedikit bernafas lega. Sebab, kasus perdata yang dilaporkan pihak Toko Mario terhadap Kepala Desa (Kades) Caringin, E. Mulyadi sudah inkrah atau memiliki hukum tetap.

Berdasarkan salinan resmi penetapan perkara perdata Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A Nomor : 539/PDT/2021/PT. BDE 20 atau Nomor : 175/PDT G/2021/PN.CBi dengan pemohon H. Amirudin pada tanggal 30 November 2021, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A memenangkan tergugat.

Ustadz Holilul Rosid, Dewan Penasehat Paguyuban Pedagang Pasar Desa Caringin bersyukur dengan keputusan Pengadilan Negeri Cibinong yang memenangkan tergugat atau termohon dalam kasus perdata tersebut.

BACA JUGA Kopdar Jabar: Ketuk Pintu Investasi

“Kami para pedagang sangat bersyukur dengan keputusan tersebut. Dimana dalam kasus ini sudah memiliki hukum tetap,” ungkapnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/12).

Menurutnya, setelah keluarnya keputusan dari pengadilan, tidak ada lagi alasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas Toko Mario dengan melakukan penutupan.

“Tapi kata kuasa hukum sih, nanti dari pihak pengadilan yang akan memerintahkan Satpol PP untuk menutup Toko Mario,” jelas Ustadz Holilul Rosid.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Desa Caringin, RK Muhamad Taofiq mengungkapkan, para pedagang meminta agar pihak pengadilan segera memerintahkan Satpol PP Kabupaten Bogor menutup toko tersebut.

BACA JUGA Aplikasi Simantri Bibit Tunjang Penghijauan di Jabar

Terlebih, lanjutnya, putusan pengadilan yang memenangkan tergugat dalam kasus perdata ini, dari tanggal 30 November 2021. “Kalau bisa jangan lama-lama perintah penutupannya. Kuatir para pedagang pasar tradisional keburu gulung tikar,” papar ketua paguyuban yang akrab dipanggil Jalal.

Jalal pun akan mempertanyakan kembali alasan Satpol PP apabila belum melakukan penutupan juga dalam waktu dekat ini. Namun, sebelumnya para pedagang akan berkoordinasi dengan kuasa hukum.

“Bila perlu kami juga akan datangi pengadilan lagi agar segera memerintahkan Satpol PP,” imbuhnya.

Sebelumnya Jalal mengaku kesal dengan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor yang terkesan mempermainkan para pedagang. Upaya para pedagang dengan mendatangi Mako Satpol PP agar menindak tegas dan melakukan penutupan terhadap keberadaan Toko Mario, hanya ditanggapi angin lalu.

BACA JUGA Kelompok Ternak Tidak Perlu Miliki Badan Hukum

“Keluhan kami para pedagang seakan tidak ada artinya. Dan tidak ditanggapi serius oleh Satpol PP,” papar Jalal. Jalal mengungkapkan, selama adanya permasalahan antara para pedagang pasar tradisional dengan pengusaha Toko Mario, pihaknya sudah tiga kali mendatangi Mako Satpol PP. “Setiap kali datang ke Satpol PP, pasti yang menghadapi kami Kabid Gakda, Budi Mulyawan,” jelasnya.

Tetapi, Kabid Gakda dengan santainya hanya mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berjanji akan menyampaikan ke Kepala Satpol PP, Agus Ridho. “Tapi mana janjinya. Sampai sekarang saja belum ada tindakan apapun. Setiap kali saya telepon, hanya menjanjikan saja tanpa ada kejelasan sama sekali,” tukas Jalal.

**dede suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles