32.6 C
Bogor
Tuesday, April 16, 2024

Buy now

spot_img

BEM RI Tolak Reuni Aksi 212 di Bogor

JURNAL INSPIRASI – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) Muhammad Abdul Mukhtar menolak penyelenggaraan kegiatan Reuni Aksi 212 di Kabupaten Bogor pada Kamis, 2 Desember 2021.

Muhtar dalam keterangan resminya meminta kepada Polres Bogor dan Pemda Bogor untuk tidak memberikan izin keramaian pada kegiatan tersebut. Menurutnya situasi pandemi nasional belum menunjukan tanda-tanda penurunan dan bahkan ada ancaman baru dari Virus Covid-19 varian Omicron.

“Kami BEM RI mendesak pemerintah setempat, dalam hal ini Kabupaten Bogor serta Aparat Kepolisian untuk tidak memberikan izin keramaian pada kegiatan tersebut. Bangsa ini sedang dalam proses pemulihan dan kita harus menjaga tren ini agar terus menuju kearah yang lebih baik. Jangan sampai kegiatan yang berpotensi menyerap massa dalam skala yang sangat besar, menjadi klaster baru Covid-19 di Kabupaten Bogor.” ujar Koordinator Pusat BEM RI, Rabu (1/12/2021).

BACA JUGA UIKA Bogor Berikan Hibah Haji dan Umrah

Di lain kesempatan, Koordinator Acara Reuni 212 Eka Jaya mengatakan bahwa kegiatan tersebut akan digelar di Masjid Az-Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor. Namun rencana ini disinyalir mengalami perubahan dengan memusatkan kegiatan tersebut di dua lokasi yang berbeda, yakni Patung Kuda, Jakarta dan Mesjid Az-Zikra.

“Kita sudah mendengar keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta yang menolak kegiatan Reuni di Jakarta. Tentunya kita sangat mengapresiasi keputusan ini. Bagaimanapun kerumunan dalam skala besar dalam situasi pandemi ini tidak bisa dibenarkan. Undang-undang No. 4 tahun 1984 pasal 14 tentang wabah penyakit menular telah tegaskan hal tersebut,” jelas Mukhtar.

Dan Ketua BEM RI ini sangat menghormati hak sipil untuk mengadakan kegiatan sosial seperti halnya reuni. Namun situasi pandemi ini tak memungkinkan kegiatan tersebut dilakukan secara offline, karena sangat membahayakan keselamatan nyawa raga negara.

BACA JUGA PN Cibinong Menangkan Tergugat

“Kita hormati hak sipil untuk mengadakan kegiatan sosial. Undang-undang memberikan garansi akan hal tersebut. Namun dalam situasi pandemi seperti ini, lebih baik kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid. Yang terpenting adalah substansi kegiatan tersebut bisa terjaga, yakni sebagai ajang silaturahmi para alumni 212,” tegas Mukhtar.

Mukhtar juga berharap seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kewaspadaan dan mematuhi protokol kesehatan agar gelombang ketiga Covid-19 yang potensial muncul pada Desember ini bisa diantisipasi dan dicegah lebih awal.

“Pandemi belum usai. Kita harus tetap waspada dan patuhi prokes sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah. Gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia sangatlah mungkin terjadi di bulan Desember ini. Namun hal itu bisa kita antisipasi dan cegah lebih awal bilamana kita ikuti aturan yang ada,” tandas Mukhtar.

**mia nurjanah

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles