26.6 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Terkait Izin Operasional Toko Mario, Disperindag Belum Pernah Lakukan Kajian Sosial dan Ekonomi

JURNAL INSPIRASI – Usai mendatangi Markas Komando (Mako) Satpol PP, belasan pedagang Pasar Desa Caringin menyambangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Kedatangan para pedagang tersebut untuk mempertanyakan kajian izin operasional Toko Mario.

Saat tiba di kantor Disperindag pukul 10.15 WIB, beberapa perwakilan pedagang akhirnya diajak ke ruang rapat dinas di lantai dua setelah ada perintah dari Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Perdi Heriyanto.

Ketua Paguyuban Pasar Desa Caringin, RK Muhamad Taofiq mewakili para pedagang menceritakan keluh kesahnya kepada Kabid Perdagangan.

BACA JUGA Total Hadiah Senam Pancakarsa 2021 Senilai Rp 100 Juta, Reza Zaqiah: Persiapan Final Sudah Oke

Ketua paguyuban yang biasa dipanggil Jalal itu mengungkapkan, setelah ada Toko Mario di lingkungan Pasar Desa Caringin, sudah ada beberapa pedagang pasar yang gulung tikar karena tidak ada pembeli.

 “Toko Mario menjual dagangannya dibawah pasaran. Dan itu sangat berdampak kepada kami pedagang yang ada di pasar,” keluhnya.

Jalal minta agar Disperindag tidak memberikan atau mengeluarkan izin operasional kepada Toko Mario.

 “Kalau izinnya keluar. Saya yakin Pasar Caringin yang sudah ada selama puluhan tahun, bisa tinggal kenangan karena tidak ada pedagang dan pembeli,” paparnya.

Kabid Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Bogor, Perdi Heriyanto  mewakili Kepala Disperindag saat menerima para pedagang di ruang rapat mengatakan, untuk izin operasional yang mengeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

BACA JUGA Ade Yasin Serahkan Bantuan Dana Hibah ke Masjid Jami Nurul Huda

Disperindag, lanjutnya, sebagai dinas terkait hanya melakukan kajian sosial dan ekonomi terhadap keberadaan toko modern, seperti minimarket, Alfamart, Indomaret maupun mall dengan salah satu persyaratan nya yakni, memiliki lahan seluas 400 meter.

 “Kajian sosial dan ekonomi ada didalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” ungkapnya dihadapan para pedagang, Kamis (25/11).

Terkait Toko Mario, Perdi dengan tegas mengaku hingga saat ini Disperindag belum pernah melakukan kajian sosial dan ekonomi terhadap toko yang ada di wilayah Caringin tersebut.

BACA JUGA Udin Saputra Lirik Desa Gunung Putri Untuk Studi Banding

 “Jadi saya katakan sekali lagi, kami di Disperindag belum pernah melakukan kajian itu,” tegasnya.

Selain itu, Perdi merasa prihatin dengan kondisi para pedagang pasar desa setelah adanya Toko Mario. Dimana, dari pengakuan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Caringin, sudah ada beberapa kios atau pedagang yang bangkrut.

 “Nanti saya akan koordinasi dengan Satpol PP. Saya sangat mendukung para pedagang di pasar tradisional yang ada di wilayah selatan Kabupaten Bogor ini,” tukasnya.

**dedesuhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles