27.1 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Pedagang Pasar Caringin Desak Pemkab Bogor Tutup Toko Mario

JURNAL INSPIRASI – Para pedagang Pasar Caringin, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menutup keberadaan Toko Mario. Desakan itu muncul, lantaran keberadaan Toko Mario tidak berizin dan ditolak pedagang.

Holil, pedagang pakaian di Pasar Caringin mengatakan, semenjak awal berdiri Toko Mario, para pedagang di pasar tradisional milik desa ini, tidak pernah memberikan izin.

 “Kami pedagang disini tidak pernah menandatangani izin kepada pemilik Toko Mario,” katanya kepada wartawan.

BACA JUGA: Bupati Ade Yasin Tinjau Langsung Program Samisade di Tanjungsari

Bahkan, lanjutnya, penolakan semua pedagang di Pasar Desa Caringin terhadap keberadaan Toko Mario, sudah ditempuh dengan berbagai cara, baik melalui petisi penolakan hingga berlanjut ke pengadilan.

Penolakan pedagang, sambung Holil, bukan tanpa alasan. Lantaran, pemilik Toko Mario yang menjual semua komoditi dengan harga dibawah pasaran dan berakibat kepada matinya pedagang di pasar tradisional.

 “Sudah ada korban, beberapa pedagang di Pasar Caringin tutup dan gulung tikar, karena tidak ada pembeli semenjak toko itu dibuka kembali,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Caringin, RK Muhamad Taofiq menjelaskan, konflik antara pedagang pasar desa dengan pengusaha Toko Mario, sudah pernah dilakukan musyawarah yang difasilitasi pemerintah kecamatan.

BACA JUGA: Sistem Zonasi Menyusahkan Warga

Dimana, dari hasil rapat pembahasan permasalahan perizinan Toko Mario atasnama H. Amirudin yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, bertempat di aula kantor Kecamatan Caringin, menghasilkan beberapa pembahasan.

Diantara hasil pembahasan itu, kata RK Muhamad Taofiq, yakni pihak paguyuban pedagang pasar keberatan atas adanya Toko Mario Group, karena harga barang di toko itu dibawah harga pasar dan membuat kerugian untuk pedagang pasar.

 “Untuk persyaratan administratif IMBG atas Toko Mario sudah lengkap. Dan akan diterbitkan IMBG nya apabila sudah ada kesepakatan dengan paguyuban pedagang pasar,” paparnya.

Ketua paguyuban yang akrab disapa Jalal itu menerangkan, dari hasil musyawarah tersebut juga, ada tiga alternatif yang ditawarkan paguyuban kepada pihak H. Amirudin, yaitu pihak H. Amirudin harus menjual barang yang disetujui oleh para pedagang.

BACA JUGA: Tindaklanjuti Surat Camat, Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Galian Tanah di Tajur

Pihak H. Amirudin dapat menjual barang yang sama dengan pedagang pasar secara grosir. Apabila tetap menjual harga yang sama dengan harga yang ada saat ini, maka pihak Paguyuban Pasar Caringin meminta pindah lokasi toko ke tempat lain di wilayah Kecamatan Caringin.

 “Yang terjadi sekarang, pihak Toko Mario masih tetap buka dan melanggar hasil kesepakatan tersebut,” tegas Jalal.

Saat dilaksanakan rapat, tidak hanya dihadiri pemerintah kecamatan, desa, paguyuban pedagang maupun pihak Toko Mario, tetapi hadir juga Kepala UPT Pengelolaan Bangunan Ciawi hingga Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor, Dace Supriadi.

BACA JUGA: 3 Bulan Akses Warga Lumpuh, Tak Lama Lagi Kedua Pemdes Bangun Jembatan Ambruk

Selain itu, Jalal menjelaskan prihal perkara pelaporan yang dilakukan pihak Toko Mario ke pengadilan terkait izin. Yang mana gugatan pihak pelapor di pengadilan kalah, begitu juga banding  ke PTUN Bandung yang berujung penolakan.

 “Perkara No. 175/Pdt.G/2021/PN.CBi, pihak kita menang atau terlapor. Kita memenangkan perkara tingkat pertama dan bandingnya ditolak PTUN Bandung,” tukasnya.

**dedesuhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles