24.6 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Raperda PDJT Dikembalikan ke Bapemperda

JURNAL INSPIRASI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transpakuan telah kadarluarsa pada 9 November lalu.

Kendati demikian, hingga kini Raperda tersebut belum disahkan melalui sidang paripurna. Dengan demikian, raperda tersebut akan dikembalikan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Sri Kusnaeni mengatakan bahawa berdasarkan tata tertib DPRD, pansus hanya diberi waktu bekerja selama setahun. Sehingga, apabila dalam waktu tersebut, raperda yang dibahas belum disahkan, maka secara otomatis dikembalikan ke Bapemperda.

BACA JUGA: Demokrat Solid Dukung AHY

“Raperda akan dikembalikan ke Bapemperda melalui mekanisme peloporan dulu di Badan Musyawarah (Bamus). Kemudian, menunggu hasil keputusannya seperti apa,” ujar Sri kepada wartawan, Kamis (11/11).

Menurut Sri, hingga saat ini Bapemperda masih menunggu keputusan Bamus sebelum diserahkan kembali kepada Bapemperda. “Ya, kami masih menunggu,” katanya.

Sementara itu, Pengurus Bidang Pembangunan Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Bogor, Dwi Arsywendo mengaku bingung dengan langkah Bamus yang kembali meminta Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor sebagai syarat untuk mengesahkan raperda tersebut.

“Jujur, saya bingung. Kan LO untum raperda itu sudah ada dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kenapa minta LO lagi? Memang apa bedanya LO dari kejati dan kejari?,” tanya Dwi.

BACA JUGA: Defisit Anggaran, Jabar Tolak Naikan Bantuan Keuangan ke Kota Bogor

Dwi menilai, apabila alasan DPRD meminta LO untuk yang kedua kali lantaran saat ini PDJT tengah tersandung proses hukum, itu merupakan hal yang salah. Sebab, raperda yang saat ini tengah dibahas merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 54 Tahun 2017, yang mewajibkan BUMD berubah menjadi perumda.

“Sementara permasalahan hukum yang terjadi kan, informasinya soal penggunaan anggaran di dalam PDJT. Sedangkan, raperda ini hanya membahas perubahan status. Makanya saya jadi heran,” kata pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Perumda Transpakuan, Shendy Pratama mengatakan bahwa batalnya regulasi itu diparipurnakan untuk disahkan lantaran belum terbitnya Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

BACA JUGA: Aplikasi Solid Milik Dinsos Kota Bogor Masuk 45 Top Inovasi Jabar

“Sudah diagendakan pada Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan raperda itu. Namun LO dari kejaksaan belum turun, akhirnya diundur,” ujar Shendy kepada wartawan, Rabu (10/11).

Shendy juga mengaku telah bertanya kepada kejaksaan secara lisan mengenai kebutuhan LO baru dari Kejari Kota Bogor. “Jawaban dari kejaksaan sudah cukup menggunakan LO dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Tapi kan itu lisan, makanya rekan Bamus menunggu surat balasan dari kejari,” ungkapnya.

Kata Shendy, apabila setelah mendapat surat balasan dari kejari sudah didapat nantinya, dan dirasa cukup menggunakan LO Kejati, otomatis raperda itu akan diparipurnakan.

**fredykristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles