27.1 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Tuntutan Mati Koruptor Triliunan Digodok Jaksa Agung

JURNAL INSPIRASI – Hukuman mati terhadap para terdakwa kasus mega korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri tengah dikaji oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Demikian disampikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Leonard mengatakan, tuntutan berupa hukuman mati bagi para terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) ini. Setelah melalu pertimbangan dan pengkajian mendalam. Pasalnya, akibat korupsi itu diduga telah merugikan uang negara hingga triliunan rupiah.

BACA JUGA: Glow KRB Terus Ditolak

“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Leonard.

Misalnya, kata Leonard, akibat korupsi Jiwasraya, banyak masyarakat luas serta para pegawai yang seharusnya mendapat jaminan sosial jadi tak terpenuhi haknya. Diketahui, kasus itu merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Hal serupa juga kembali terjadi pada kasus korupsi Asabri yang turut merugikan hak-hak prajurit di Indonesia. Padahal mereka memiliki harapan untuk masa pensiun dan masa depan keluarganya lewat asuransi yang dikelola PT Asabri.

BACA JUGA: Raperda Pesantren Digeber, Pansus Gelar Dengar Pendapat

“Sangat memprihatinkan kita bersama, di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara namun sangat berdampak luas kepada masyarakat maupun para prajurit,” kata dia.

Selain itu, Jaksa Agung juga memungkinkan menggunakan konstruksi hukum alternatif agar hasil rampasan dari kasus korupsi dapat bermanfaat langsung.

“Adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” kata dia.

BACA JUGA: Anton Inisiasi 18 Program Skill Literasi Digital

Adapun dua kasus megakorupsi ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Ada enam terdakwa yang kini disidang di kasus korupsi Jiwasraya. Sementara untuk kasus Asabri, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau.

Jaksa Eksekutor juga melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana lainnya terkait kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.

**ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles