24.6 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

Perusahaan Melanggar, Komisi III Nilai Pengawasan Dinas Masih Lemah

Cibinong | Jurnal Bogor

Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)  Kabupaten Bogor mengakibatkan banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan alias melanggar.

Ferry Roveo Chechanova

Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi III Ferry Roveo Chechanova mengatakan, hasil rapat antara Komisi III DPRD dengan beberapa perusahaan yang juga dihadiri oleh dinas terkait menguak banyaknya temuan yang dilakukan perusahaan dan terkesan diabaikan sehingga berdampak terhadap lingkungan yang mengakibatkan banjir dan pencemaran limbah di pembuangan saluran milik masyarakat.

“Dari hasil rapat tersebut ada beberapa pelanggaran yang ditemukan Komisi III dan itu dilakukan oleh beberapa perusahaan,” ucap Pio biasa disapa.

BACA JUGA: Gaji tak Dibayar, Pekerja Dunkin Donuts Protes

Masih kata dia, seperi pelanggaran yang dilakukan oleh PT PADMA. Dia menemukan 5 pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut seperti belum dilakukannya BAP kepada PT PADMA oleh UPT dinas terkait, kedua pembuangan limbah kadaluarsa dilakukan secara sembarangan, ketiga masih belum melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor terkait Rumija, keempat menguasai lahan milik Pemkab Bogor dan membuat bangunan diatasnya yang tidak berizin, dan kelima masih kurangnya ruang terbuka hijau.

“Solusi yang kami tawarkan untuk PT PADMA ada beberapa, untuk poin pertama harus dilakukannya pembongkaran oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, dan untuk pembuangan limbah perusahaan PT PADMA harusnya bekerja sama dengan perusahaan pembuangan limbah resmi yang jelas punya tempat pengolahan limbah agar tidak dibuang sembarangan, begitupun untuk pemakaian bangunan diatas irigasi harus ada rislah namun tidak merubah fungsi saluran irigasi, dan mengingat bangunan tersebut berdekatan dengan penduduk harus dilakukan standar layak fungsi (SLF) oleh perusahaan yang berkompeten,” jelas Pio.

BACA JUGA: Dongkrak Ekonomi di Pasar Dayeuh, Jalan Cibodas – Sukanegara Dihubungkan

Selain itu, masih kata dia, untuk PT Untung Terus Sejahtera yang sudah diberikan sanksi oleh DLH terkait limbah yang merembes kerumah warga dan itu sangat membahayakan, bangunan juga tidak sesuai site plant dan kurangnya ruang terbuka hijau.

“Begitu juga temuan untuk PT Berkat Bangun Indonesia masih kurangnya lahan terbuka hijau, masih belum menyelaikan bangunan terkait Rumija, banyak baguan tambahan yang belum memiliki IMB, serta bangunan belum memiliki standar layak fungsi,” cetusnya.

BACA JUGA: Kurangi Kemacetan, Pemdes Sukamaju Buat Pelebaran Jalan

Menurutnya dengan banyaknya temuan – temuan tersebut kinerja UPT pada dinas terkait layak dipertanyakan, dan terindikasi lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait. “Harus ada rotasi yang dilakukan terkait petugas baik pejabat setingkat UPT dan pelaksana tekhnis sehingga ada keseriusan penegakan Perda sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Pio geram.

**naynur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles