26.6 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Koperasi ASN Jika Bermitra dengan Antam Bisa Akhiri Konflik

Nanggung l  Jurnal Inspirasi

Koperasi pertambangan rakyat Agra Salaka Nusantara (ASN) yang berkantor di kampung Cihiris, Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor mengajak PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor untuk bermitra dengan pihak ASN yang mewakili penambangan rakyat putra daerah.

Penasehat Koperasi Agra Salaka Nusantara H.Sohibul Kapa yang akrab di sapa, H. Ubun menjelaskan, pihaknya sudah melakukan komunikasi lewat forum bersama PT Antam dan pihak Polda Jawa Barat mengenai konflik antara penambang rakyat dengan PT Aneka Tambang Tbk.

“Pertama kami ajak untuk bermitra  dengan Aneka Tambang. Kenapa sejak beridirinya PT Antam hingga puluhan tahun saat ini tidak ada solusi yang terbaik bagi rakyat yang ada di sekitar,” kata Penasehat Koprasi Agra Salaka Nusantara Ubun kepda Jurnal Bogor (13/10).

Menurutnya terjadinya konflik antara rakyat dengan Antam karena salah satunya Antam mempunyai satu peluru yang sangat tidak bisa dihindari oleh rakyat, dengan Undang-undang Minerba yang sampai saat ini masih berlaku.

Dengan sering terjadinya penangkapan-penangkapan tersebut, menurut H. Ubun, banyak rakyat yang menjadi korban diskriminasi, baik secara fisik maupun mental, akibat peluru Undang-undang minerba itu.  “Maka dengan niat lillahita’ala kami sebagai putra daerah mendukung masyarakat yang termarjinalkan,” jelasnya.

Ia menilai saat ini banyak tokoh-tokoh di Kecamatan Nanggung yang mempunyai kemampuan untuk berkomunikasi dengan pihak PT Antam, namun mereka terbungkam oleh bantuan-bantuan yang hanya sesaat sehingga mereka tidak mampu lagi untuk berbicara secara lantang.

“Kami menilai kesalahan dari Antam itu karena pihak Antam langsung memvonis untuk menutup diri dan tidak mau bermitra dengan kami,” ungkapnya.

Padahal kata dia, bermitra dengan Antam itu bukan masuk di dalam Antam lewat CV atau PT. “Bukan itu yang kami tuju,” paparnya.

Padahal Koperasinya adalah suatu organisasi yang resmi dan dipayungi oleh hukum. “Untuk mengembalikan masyarakat agar tidak menjadi korban maka kami memberikan satu wadah yang  resmi secara hukum,” tandasnya.

“Kami harap para  pejabat-pejabat negara yang terkait mendengar jeritan jeritan rakyat karena selama 30 tahun warga sekitar selalu dibungkam dengan berbagai macam persoalan pelanggaran-pelanggaran baik secara fisik maupun nonfisik.”

“Mudah-mudahan perjalananan ini mendapat dukungan dan perhatian dari para pemegang kebijakan, baik di bawah maupun di atas,” pintanya.

Sementara itu, Asisten Manajer Comdev PT Antam Rohyan saat diminta penjelasannya tak merespon.

Sebelumnya diberitakan Pengawas Koperasi ASN Hulman OD. Marpaung menyebut PT Antam Pongkor melanggar undang-undang minerba lantaran hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, agar Antam menetapkan terlebih dahulu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kemudian Wilayah Pertambangan Negara (WPN).

Sesudah WPR dan WPN, kata Hulman OD Marpaung, sisanya untuk pertambangan swasta, dimana jika ada dalam salah satu wilayah itu adanya aktivitas pertambangan. Ia juga menuding PT Antam mengabaikan batas wilayah hingga tak jelas berapa luas cakupannya.

“Jadi, kalau saya bicara perusahaan PT Antam, mereka WPN dan memiliki IUP, seharusnya ditetapkan dulu WPR-nya baru WPN,” jelasnya.

“Itu perintah undang-undang yang tidak pernah dipatuhi, itu jelas pelanggaran,” tegas Marpaung kepada awak media usai menggelar Pembinaan dan Penyuluhan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bogor kepada Koperasi ASN, belum lama ini. Marpaung menegaskan bahwa, syarat WPR mengacu Undang-undang Minerba disebutkan tidak dipermasalahkan lahannya, tetapi minimal lokasi sudah dikuasai atau dikelola oleh masyarakat selama 5-15 tahun.

**aripekon

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles