26.6 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Aset Triliunan, KSB Belum Bisa Bayar Uang Rp35 Juta

Bogor | Jurnal Inspirasi

Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) yang berkantor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor kembali didatangi anggota yang jadi nasabahnya, Desi asal Ciheuleut, Kota Bogor, Rabu (13/10). Desi meminta kepastian uang sebesar Rp35 juta segera diterimanya. “Saya datang ingin ada kepastian. Sejak 2014 saya menabung, dan ada uang orang tuanya saya disitu dan sekarang sedang sakit membutuhkan uang,” ujar Desi.

Desi

Saat datang ke KSB, Desi mendapat pendampingan langsung Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Bogor, Agus Jaya Gunara alias Agus Jagur bersama sejumlah anggota PPM. Dia menyayangkan KSB hanya janji-janji. “Dia (Desi) udah beberapa kali kesini dan hanya dijanjikan saja. Dia bukan orang yang banyak duit dan itu tabungannya disisihkan dari sisa uang gaji. Jangan beginilah KSB kepada rakyat kecil,” jelas Agus Jagur.

Dia sempat melakukan orasi di depan kantor KSB dan mengunci pintu gerbang agar mendapat perhatian dari manajemen KSB. Benar saja, Desi dipersilakan masuk dan bernegosiasi kembali dengan manajemen KSB. “Tadi pak Tedi orang KSB menjanjikan (uang diterima) Jumat. Nah, kalau masih janji lagi, kami akan mengunci gerbang agar orang-orang (manajemen) yang ada di gedung tidak bisa keluar masuk,” tandas Agus Jagur.

Pihak KSB sendiri belum ada yang bersedia memberikan keterangan. Namun sebelumnya disebutkan, masalah gagal bayar ini terjadi pada Agustus 2020 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memvonis atau menyatakan koperasi ini masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam perdamaian PKPU maka utang akan menjadi tanggungjawab koperasi.

Hanya saja PKPU ini tanpa adanya Audit Independent resmi, Laporan Keuangan, Laporan Asset, Laporan uang di bank, Jaminan dan lain-lain yang diinformasikan secara jelas yang kemudian dipertanyakan anggota.  Bukan itu saja, pengurus KSPSB berkoordinasi dengan kantor-kantor cabang menggerakkan pengacara agar anggota menandatangi surat kuasa, sehingga terjadi kemenangan voting sekitar 98,24 persen setuju untuk skema homologasi dinilai sangat merugikan anggota. 

Pembayaran bertahap setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun tanpa ada imbal jasa. Cicilan dimulai pada Juli 2021 sampai dengan Desember 2025, yaitu 4 persen (2021), 7 persen (2022), 10 persen (2023), 12 persen (2024), 17 persen (2025).

Namun demikian koperasi ini masih tetap diizinkan beroperasi karena kesulitan yang dialami dinilai pengadilan karena faktor eksternal, yaitu pandemi Covid-19 dimana terjadi kesulitan dalam pengembalian maupun pembayaran pinjaman.

Dari keterangan salah satu marketing simpan pinjam (MPS) KSB, Toto, koperasi memiliki 180 ribu anggota dengan total gagal bayar mencapai triliunan dengan simpanan dan investasi masing-masing anggota bervariasi dari jutaan hingga miliaran rupiah. 

Sementara PKPU dengan laporan keuangan internal (tidak diaudit) sebagaimana tercantum dalam RAT 2019 dan RAT 2020, mengacu pada laporan keuangan per 31 Des 2019, terjadi selisih pengakuan kewajiban simpanan anggota sebesar Rp5,7 trilliun. Sementara itu, pada laporan keuangan per 31 Des 2020, terjadi selisih pengakuan kewajiban simpanan anggota sebesar Rp6,5 triliun. 

**ass


Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles