24.6 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Tidak Direklamasi, Bekas Galian C di Desa Ciburayut Membahayakan

Cigombong | Jurnal Inspirasi

Keberadaan bekas galian C ilegal di Kampung Panyarang RT 03 dan 05 di RW 7 Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, sangat membahayakan keselamatan warga terutama anak-anak. Sebab, kondisi bekas galian batu kapur itu saat ini sudah berubah menyerupai danau dengan kedalaman diperkirakan mencapai 25 meter.

Anna, warga Kampung Panyarang mengatakan, galian C di lokasi ini sudah puluhan tahun ada dan dimanfaatkan warga sebagai tempat untuk mengais rezeki.  “Kalau cerita dari orangtua disini, galian C itu ada sejak tahun 1982. Dan  sebagai lahan tambang masyarakat,” ungkapnya kepada wartawan.

Namun, lanjutnya, karena batuan kapur tersebut sudah habis, akhirnya para penambang pindah lokasi ke arah selatan tak jauh dari galian yang lama. “Galian ini untuk bahan material pembuatan batako di Sukabumi,” ujar Anna yang juga mengaku pernah bekerja tambang sejak 20 tahun silam.

Menurutnya, para penambang disini tidak pernah melakukan reklamasi di lokasi bekas galian. Akibatnya, bekas galian yang dibiarkan dipenuhi air layaknya sebuah danau. “Kubangan air lumayan dalem. Khawatir kalau sampai anak-anak main kesini ke lokasi bekas galian ini,” papar Anna.

Anna menceritakan, pada tahun 2016 batuan kapur di lokasi galian pernah longsor hingga menelan korban jiwa. Anehnya, sampai saat ini tidak ada penutupan bekas galian yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Saya sih berharap pemerintah segera melakukan penanganan agar bekas galian batu kapur yang sudah mirip danau ini, tidak mengancam keselamatan warga,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Trantib Kecamatan Cigombong, Rakun mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap lokasi bekas galian C di Desa Ciburayut tersebut agar tidak lagi ada aktivitas penambang.  “Soal reklamasi dari awal sudah kita paksa agar segera dilakukan penanganan. Tapi memang sampai saat ini belum dilakukan,” akunya.

Selain itu, sambung Rakun, Pemerintah Kecamatan (Pencam) Cigombong melalui unit Pol PP, selalu melaporkan kegiatan penambangan di wilayah tersebut ke Pol-PP Kabupaten Bogor. “Sebelum ada tindakan dari Mako Satpol-PP Kabupaten Bogor, kami di wilayah hanya melakukan pengawasan setiap hari,” tukasnya.

**dedesuhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles