29.7 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Kades Banjarsari Tolak Izin Diduga Hotel

Ciawi | Jurnal Inspirasi

Pemilik bangunan dilantai dua Alfamart yang diduga akan dijadikan Hotel Red Doorz di Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dipastikan gigit jari. Sebab, rencana pemilik akan membangun hotel menuai penolakan dari masyarakat setempat.

Bahkan, Kepala Desa Banjarsari, Misbah pun dengan tegas tidak akan memberikan izin kepada pemilik bangunan hotel tersebut. “Ketika warga menolak, saya juga akan menolak. Saya lebih memilih warga daripada pengusaha,” ungkapnya kepada wartawan saat mengikuti kegiatan rapat kerja FORMI wilayah selatan Kabupaten Bogor, di Grand Pesona Cimande, akhir pekan lalu.

Dijelaskan Misbah, bangunan yang berada di atas Alfamart itu, dulunya pujasera atau tempat makan. Namun tidak tahu kenapa, pemilik merubahnya dengan menjadikan hotel. “Saat pembangunan, pemilik juga tidak pernah datang ke desa. Saya tahu nya saat diundang launching. Dan saya pun tidak datang,” akunya.

Misbah mengaku, pemerintah desa tidak akan menghalangi pengusaha mana pun yang akan berinvestasi di wilayahnya. Namun, sebelum membuka usahanya, terlebih dulu pengusaha meminta izin kepada warga sekitar. “Kalau kata warga setuju, saya mah gampang tinggal tandatangan saja,” tegasnya.

Kades Banjarsari menyayangkan adanya peraturan menteri pariwisata nomor 10 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor wisata. Dimana, pengusaha tidak diharuskan mengurus izin warga atau lingkungan saat mendirikan tempat usahanya.

 “Bagi saya aturan itu sangat merugikan semuanya, baik desa maupun warga. Taunya sudah ada izin saja tanpa informasi ke pemerintah desa,” keluhnya.

Sementara, perwakilan pemilik bangunan, Gusla menjelaskan, ada kesalahpahaman antara pemilik dengan pekerjanya di bagian legal terutama persoalan izin. Karena, bagian legal mengajukan proses perizinan secara langsung ke pemerintah pusat tanpa meminta izin lingkungan atau warga terlebih dahulu.

 “Aturannya sendiri memperbolehkan pengusaha mendaftar langsung OSS tanpa ada izin warga. Dan perizinannya sudah keluar semua, makanya pemilik berani launching juga,” jelasnya.

Namun, Gusla mengklarifikasi bangunan tersebut untuk hotel. Menurutnya, hasil musyawarah pemilik bangunan itu bukan hotel melainkan penginapan syariah.

 “Jadi tamu yang datang kesana berpasangan, diminta untuk menunjukkan surat nikah atau bukti lain yang membenarkan tamu tersebut suami istri,” imbuhnya.

Terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gusla tidak membantah jika izin yang dimiliki pengusaha yakni toko. “Kalau kondisinya sudah kondusif, pasti izinnya akan kami proses ulang,” tukasnya.

**denipratama

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles