28.8 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

ASN Pimpin Provinsi

24 Pj Gubernur Dipilih Jokowi, 247 Kepala Daerah Dipilih Mendagri

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Mulai 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan bakal memimpin 24 provinsi setelah dipilih Presiden Joko Widodo. Hal itu merujuk aturan peralihan kepemimpinan jelang Pilkada Serentak 2024 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kepala daerah dari ASN akan berstatus penjabat (Pj.) gubernur. ASN yang ditunjuk sebagai Pj. gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.

Daerah yang akan dijabat ASN pada 2022 yakni  7 provinsi antara lain Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Pada 2023, ada 17 provinsi yang bakal dijabat ASN antara lain Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, dalam prosesnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menyiapkan tiga nama pejabat pimpinan tinggi madya. Biasanya, kata dia, nama-nama itu diambil dari para pejabat setingkat direktur jenderal dan inspektur jenderal di Kementerian Dalam Negeri.

“Ada 24 gubernur dari 34 provinsi yang akan dijabat ASN. Siapa yang mengusulkan? Mendagri sebagai pembantu presiden di bidang pemerintahan dalam negeri,” Kata Djohermansyah, Rabu (22/9).

Kemudian, nama-nama itu dikirim ke presiden untuk dipilih. Presiden lalu menunjuk salah satu dari tiga calon itu sebagai penjabat gubernur. Berdasarkan penjelasan pasal 201 UU Pilkada, masa jabatan penjabat kepala daerah adalah satu tahun. Jika masa jabatan telah habis, bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.

Sementara mekanisme serupa berlaku di tingkat kabupaten/kota. Sebanyak 247 kabupaten/kota akan dijabat oleh ASN yang dipilih Mendagri. Djohermansyah mengatakan, nama-nama kandidat penjabat bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur. Calon penjabat wali kota/bupati berasal dari pejabat pimpinan tinggi Pratama atau setara eselon II.

“Diusulkan tiga nama kepada mendagri oleh gubernur. Mendagri mempelajari dan berkonsultasi dengan gubernur. Kemudian, ditetapkan satu nama dari usulan gubernur tadi,” ucap Djohermansyah. Masa jabatan untuk penjabat bupati/wali kota juga satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.

Proses peralihan ini terjadi karena upaya penyerentakan pilkada di tahun 2024. Selama ini, ada tiga gelombang pilkada serentak, yaitu 2015, 2017, dan 2018. Kepala daerah hasil Pilkada 2015 telah diregenerasi lewat Pilkada 2020. Sementara itu, kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan Pilkada 2017 akan menyudahi masa jabatan pada 2022 dan 2023.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” bunyi pasal 201 ayat (9).

Mengenai Pemilu 2024, Partai Keadilan Persatuan (PKP) menyatakan, Presiden Joko Widodo sepakat agar syarat partai politik non-parlemen menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dipersulit. Selain itu Jokowi juga menegaskan Pemilu 2024 tetap digelar di bulan April 2024.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menerima kunjungan PKP. Sekjen PKP Said Salahudin mengatakan, Jokowi menerima kunjungan PKP di Istana Bogor, Rabu (22/9). Hasil pertemuan pengurus PKP dengan Jokowi antara lain memunculkan dua kesamaan pandangan soal pemilu 2024. “Pertama, Presiden sepakat dengan PKP bahwa untuk menjadi peserta pemilu 2024 parpol non-parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual alias cukup lulus verifikasi administrasi,” ujar Said.

“Kemudian, presiden sepakat dengan PKP agar Pemilu tetap diselenggarakan di bulan April 2024,” tambahnya.

Menurut Said, Jokowi juga akan memanggil Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membicarakan mengenai hal tersebut. Said mengatakan, PKP sudah bertemu dua kali dengan Jokowi dalam satu bulan terakhir. Pertemuan pertama pada 1 September 2021 di Istana Negara Jakarta, dan yang kedua di Istana Bogor.

“Hal ini tentu saja membuat kader dan pengurus PKP di seluruh Indonesia menjadi semakin bersemangat dan optimis dalam memenangkan Pemilu 2024,” tuturnya.

Dalam pertemuan di Istana Bogor pagi tadi Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sementara pengurus DPN PKP yang hadir adalah Ketua Umum Yussuf Solichien, Sekretaris Jenderal Said Salahudin, Wakil Ketua Umum Mayor Jenderal TNI (Purn) Aslizar N. Tanjung, Bendahara Umum Ellen Sukmawati, dan Sekretaris Dewan Pembina Rully Soekarta. Said mengatakan, dalam pertemuan tersebut, mereka mengundang Jokowi ke acara pelantikan pengurus DPN PKP pada 24 September 2021 di Jakarta.

**ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles