32.6 C
Bogor
Tuesday, April 16, 2024

Buy now

spot_img

Ojek Online di Kota Bogor Dilarang Mangkal di 6 Lokasi Ini

Bogor | Jurnal Inspirasi

Dinas Perhubungan Kota Bogor merilis kebijakan baru terkait kawasan bebas dari pangkalan ojek online.

Kawasan tersebut berada di sekitaran Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor. Terdapat enam titik yakni Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang.

Dilansir pada laman Instagram resmi PemkotBogor yang turut menginformasikan bahwa pada kawasan bebas ojek online tersebut para driver ojek dilarang untuk berhenti kecuali untuk antar jemput penumpang.

Hal ini tertera pada dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Dan juga berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Perda Trantibum).

“Saat ini sosialisasi tersebut akan dilakukan sampai empat hari ke depan, dengan memasang spanduk mengenai kebijakan kawasan bebas dari ojek online di enam titik lokasi dan juga menegur langsung pengendara ojek online yang terlihat sedang mangkal di sejumlah area yang sudah dijelaskan,” ujar RA Mulyadi, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, dikutip dari laman Instagram PemkotBogor.

Sementara jika melanggar kebijakan tersebut, dilakukan teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, atau sanksi sosial.

**edfyraamelia-mg/up

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles