32 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Anggaran Diklat 3in1 Tidak Besar Tapi Bermanfaat Besar

Stenly Ngelo: Refocusing Anggaran Diklat 3in1 Sangat Tidak Tepat

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Organisasi Pekerja Garmen Seluruh Indonesia (OPGI) merespon positif Diklat 3in1. Program dari Kementerian Perindustrian RI ini dinilai luar biasa memberikan manfaat kepada masyarakat. “Bagi kami sebagai asosiasi pekerja patut dicontoh oleh lembaga lain baik pusat maupun daerah. Banyak program pelatihan pekerja dari pemerintah pusat maupun daerah yang sangat disayangkan tidak berorientasi pada penempatan kerja, bagi kami kegiatan itu percuma di laksanakan,” ujar Ketua Umum OPGI Stenly Ngelo dalam keterangannya, Selasa (13/9).

Menurutnya, seyogianya program yang tepat sasaran dan bermanfaat, harus terus dikembangkan untuk semua bidang kerja. Pasalnya, penggangguran semakin banyak akibat pandemi Covid-19 sehingga perlu perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melaksanakan progam yang benar dan tepat sasaran serta bermanfaat.

Stenly juga menegaskan mengenai informasi yang sangat menganjal bahwa saat ini anggaran Diklat 3in1 di refocusing untuk penanganan Covid-19. Padahal anggaran Diklat 3in1 kata dia, tidak besar tapi bermanfaat besar. Dalam penanganan bencana ada 3 hal penting yang di laksanakan. Mitigasi-Tanggap Darurat-Rehab/Recont. Apakah melatih dan menempatkan kerja orang yang mengganggur karena bencana tidak masuk dalam penaganan bencana? atau rehab/recont,” tandas Stenly yang juga Ketua B2P3 (Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila) Jawa Barat.

Seperti diketahui Diklat 3in1 merupakan Pelatihan-Sertifikasi-Penempatan kerja adalah program pelatihan yang barbasis Sertifikasi dan penempatan kerja. Program ini mangacu kepada SKKNI Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan KKNI Kompetensi Kerja Nasional Indonesia serta di assessment oleh LSP Lembaga Sertifikasi Profesi yang sah dan terdaftar di BNSP Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Proses pelaksanaan program ini adalah sebelum dilaksanakan, perusahaan mengajukan permohonan kebutuhan pekerja (kebutuhan pekerja dalam 1 bulan dan 1 tahun, peserta direkrut berdasarkan syarat ketentuan perusahaan, dilaksanakan pelatihan sesuai dengan keterampilan kerja yang dibutuhkan perusahaan, dan perusahaan wajib menerima peserta diklat yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi.

**asepssayyev

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles