Cileungsi | Jurnal Inspirasi
Banyaknya keluhan warga perihal keberadaan salah satu mini market yang mempunya brand dengan nama Alfamidi yang sudah beroperasi namun tidak mengantongi izin, baik izin lingkungan maupun IMB akan gedung mini market tersebut yang berada di RW 27 /RT 01 Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan yang dimintai keterangan perihal yang memiliki kompeten untuk memberikan penjelasan mengaku tidak tahu. “Nanti kita sambungkan kepada manager. Saya tidak tau nanti saya sampaikan kepada manager saya,” ucap salah satu karyawan kepada Jurnal Bogor, Rabu (8/9).
Terpisah, Kepala desa Cipenjo Yeni saat dihubungi via WhatsApp membenarkan bahwa Alfamidi tersebut tidak mengantongi izin dan belum mengurus izin kepada desa. “Betul, tidak ada izinnya untuk Alfamidi yang berada di RW 07/01 Desa Cipenjo memang tidak mengantongi izin, upaya peneguran sudah dilakukan tapi tetap membandel,” jelas Yeni, Kamis (9/9).
Senada disampaikan oleh Camat Cileungsi, Adhi Nugraha. Pihaknya sudah melakukan teguran dan sudah disampaikan kepada Satpol PP serta DPMPTSP Â dan tinggal dinas terkait yang akan melakukan tindakan nantinya. “Sudah kami sampaikan surat teguran agar menghentikan kegiatan sebelum memiliki izin operasional, surat juga sudah kami sampaikan ke DPMPTSP dan Satpol PP,” pungkas Adhi.
** Nay Nur’ain