29.4 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Legalitas Belum Terdaftar, Asep Mulyana: Saya Ditugaskan Sekda untuk Telusuri Koperasi Palomak Artha Mas

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Menanggapi keluhan warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor terkait adanya dugaan lintah darat berkedok koperasi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Asep Mulyana angkat suara. Asep Mulyana menegaskan, Koperasi Palomak Artha Mas belum memiliki legalitas sebagai kantor cabang di Kabupaten Bogor.

“Koperasinya berlegalitas primer nasional, karena keanggotaannya bukan cuma di Kabupaten Bogor, tapi dia belum mendaftarkan legalitas untuk kantor cabangnya yang ada di Kabupaten Bogor,” tegasnya. Selasa (31/08/21).

Lanjut Asep, Koperasi Palomak Artha Mas Bblum dapat menunjukkan legalitas yang dimiliki kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor. Adapun data yang kami ketahui usaha koperasi tersebut adalah simpan pinjam, perdagangan dan jasa.

“Sejauh ini Koperasi Palomak Artha Mas baru melampirkan pengesahan akta saja, kalo simpan pinjam kan terbatas ke anggota saja, jika dia meminjamkan keluar anggota berarti kan dia harus punya perizinan lain minimal perbankan/OJK,” lanjutnya.

Menurut Asep, untuk sistem perbungaan simpan pinjam di koperasi itu tergantung dengan kemufakatan anggota yang tertuang di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (Ad/Art). “Simpan pinjamnya itu dengan anggota, jadi perhitungan kelebihannya itu disepakati melalui Ad/Art,” tuturnya.

Dengan belum lengkapnya legalitas yang diserahkan Koperasi Palomak Artha Mas kepada Dinas Koperasi dan UKM membuat kepala dinas ini akan melakukan pendataan dan juga pemeriksaan terhadap koperasi yang sedang disorot di bilangan Kecamatan Cileungsi tersebut.

“Saya diperintah langsung Pak Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menelusuri Koperasi alomak Artha Mas ini, nanti kalo kita sudah melakukan pendataan, pengawasan, dan saat tinggal pemeriksaan maka akan kita tindaklanjuti ke Kementerian Koperasi UKM melalui Dinas Koperasi Jawa Barat,” paparnya.

Asep pun amat menyayangkan dengan adanya penahanan dokumen asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah hingga surat nikah yang dilakukan oleh Koperasi Palomak Artha Mas. “Itu kan dokumen berharga yang melekat dengan pribadi seseorang, ya kaitannya apa dukumen itu dengan piutang? Kalo dokumen surat tanah/mobil mungkin bisa. Jadi sekali lagi koperasi itu hubungannya dengan anggota, jadi saya rasa gak perlu dokumen sepenting itu ditahan,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles