24.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

BOR di ‘Bumi Tegar Beriman’ Turun

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Bed occupancy rate (BOR) ruang rawat inap dan ICU pasien Covid-19 di rumah sakit yang ada di Bumi Tegar Beriman terus menunjukan angka positif yakni berada pada 32 persen dan 55 persen. Ketua Satgas Pemanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin mengatakan, penurunan kasus positif Covid-19 terus terjadi di wilayah Bumi Tegar Beriman.

“BOR ruang rawat inap dan ICU pasien Covid 19 terus menurun akibat landainya angka kasus Covid-19 ini. Saat ini, BOR ruang rawat inap di angka 32 persen, sementara BOR ruang ICU di angka 55 persen,” ujar Ade Yasin kepada Wartawan, Rabu (18/8).

Perempuan yang juga menjabat sebagai Buati Bogor itu menambahkan, per hari ini jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 ada 194 jiwa, lalu pasien Covid-19 yang sudah sembuh sebanyak 289 orang.

“Alhamdulillah, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh lebih banyak dibanding yang baru terpapar wabah tersebut, lalu pasien Covid-19 yang dalam perawatan rumah sakit maupun sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) juga tidak ada yang meninggal dunia,” tambahnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu mengungkapkan, dengan turunnya angka penyebaran wabah dan pasien Covid-19 berdampak pada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

“Selain karena turun atau landainya penyebaran wabah dan pasien Covid-19, dilonggarkannya sejumlah aturan PPKM level 4 di Kabupaten Bogor juga dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah pusat pada Senin kemarin,” katanya..

Ketua DPW PPP Jabae itu menjelaskan, hingga berlakunya perpanjangan aturan PPKM level 4 pada 23/08/2021 mendatang, jajarannya memperlonggar sejumlah aturan makan ditempat atau dine in.

“Untuk aturan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung yang makan di tempat sebanyak 3 orang dengan waktu makan maksimal 30 menit. Sedangkan untuk restoran atau kafe diizinkan kapasitas maksimal 25 persen satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan ketentuan beroperasi 50 persen dari pada pukul 10.00-22.00 WIB  dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Pengelola mal atau tenant wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal, lalu penduduk dengan usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk mal maupun bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang ada di mal,” tandasnya.

** Noverando H

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles