26.6 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Demi PDJT, Dishub Minta Bantuan Rp52 M

Bogor | Jurnal Inspirasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengajukan bantuan Buy The Service (BTS) senilai Rp52 miliar ke Kementerian Perhitungan (Kemenhub). Kepala Dishub, Eko Prabowo mengatakan bahwa pihaknya sjdah melayangkan proposal agar mendapat bantuan Rp52 miliar dapat dicairkan, dan akan digunakan untuk mengatasi kemacetan di Kota Bogor.

“Untuk BTS memang harus ada persetujuan, makanya kami sounding ke dewan,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (25/4).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2020.  Tak hanya melayangkan mengajukan proposal ke pemerintah pusat, salah satu poin dalam pasalnya mengharuskan ada dukungan legislatif.

Kata dia, apabila dana bantuan tersebut turun dapat digunakan membantu Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT). “Kami juga akan tawarkan bantuan kepada badan hukum pada enam koridor angkutan,” ucapnya.

Seharusnya, kata Eko, bantuan BTS mencapai Rp100 miliar lebih, karena ada refocusing anggaran dialihkan ke penanganan Covid-19 menyebabkan turun menjadi Rp52 miliar.

Dishub, sambung dia, telah menjalin nota kesepahaman dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). “Setiap pasal saat ini sedang dibahas. Kami juga sudah usulkan enam koridor yang nantinya dilewati bus dengan pelayanan BTS,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Eko, untuk pembenahan sarana prasarana BTS akan mulai dilelangkan pada Mei mendatang. “Pemenang BMC dan company manajemennya, sedangkan PDJT dan badan hukum lainnya akan menjadi operator,” katanya.

Namun, sambungnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi badan hukum untuk menjadi operator, yakni mengikuti program konversi angkot tiga menjadi satu.

Disisi lain, ngebetnya pemerintah memperbaiki PDJT dengan BTS dan perubahan status BUMD menjadi perumda sepertinya takkan mulus. Pasalnya, dewan ogah membahas kelanjutam raperda lantaran pemkot hingga kini tak kunjung menyerahkan hasil audit keuangan PDJT.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDJT, Endah Purwanti mengatakan bahwa pihaknya belum melanjutkan pembahasan lantaran draft tidak disetujui dewan. Sebab, dalam judul raperda itu terdapat perubahan dari BUMD menjadi Perumda. “Draft yang disodorkan baru, judulnya berubah menjadi pembentukan Perumda Jasa Transportasi,” ujar Endah.

Kata Endah, hingga kini DPRD juga belum menerima berkas audit keuangan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Rp35 miliar. Padahal, hal itu menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut. “Dewan sudah sepakat tidak akan membahas sebelum ada audit,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, aset PDJT saat ini jumlahnya Rp3,6 miliar, sedangkan hutang perusahaan pelat merah itu mencapai Rp4 miliar. “Jadi pemkot jangan terlalu bergairah mendapatkam Buy The Service (BTS) senilai Rp81 miliar dari Kementerian Perhubungan, yang aturannya mengacu pada Pemenhub Nomor 9 Tahun 2020 tentang subsidi angkutan umum, BTS dapat diberikan asal perusahaannya sehat,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, restrukturisasi Pemkot Bogor telah membentuk tim untuk perusahaan yang akan berubah badan hukumnya menjadi Perumda.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles