32.6 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Ganti Biaya Pengobatan 100 Juta, Pelaku Penganiayaan Bebas Jeratan Hukum?

Caringin | Jurnal Inspirasi

Kasus penganiayaan terhadap Sudarjat, warga Kampung Tenggek RT 01/01, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor yang terjadi beberapa waktu lalu, kini kembali menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, tersiar kabar jika empat pelaku penganiayaan antara lain MS, AK, HL dan AD, yang sempat buron dan menyerahkan diri ke Mapolsek Caringin dan menjadi tahanan polsek setempat, kini sudah terbebas dari jeratan hukum.

Sontak saja kabar tersebut menuai reaksi dari sejumlah tokoh desa setempat. “Saya sebagai orang awam saja merasa bingung, kok pelaku yang nyaris menghilangkan nyawa orang lain, bisa dilepas begitu saja. Harusnya kan kasusnya diproses hingga ke persidangan dan berujung di balik terali besi,” ujar H Asep, salah satu tokoh warga Kampung Tenggek.

Bahkan lanjut Asep, dirinya sempat mendengar kabar jika keluarga pelaku memberikan uang senilai Rp 100 juta sebagai pengganti biaya perawatan korban. “Kalaupun ada penggantian biaya perawatan korban, itu nilainya sangat besar. Makanya saya bingung, kasusnya kan bukan kasus sepele, tapi lebih ke percobaan pembunuhan, masa selesai begitu saja sih,” lanjutnya.

Dirinya mengaku khawatir, jika kasus ini selesai dengan uang akan bebuntut stigma negatif di masyarakat luas. “Ya bukan tidak mungkin ini akan menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak. Para pelaku yang sudah jelas membahayakan keselamatan orang lain, nyaris menghilangkan nyawa orang lain, kok bisa dilepas begitu saja, hanya karena ada uang pengganti pengobatan,” cetusnya.

Sementara itu, salah satu praktisi hukum di Kabupaten Bogor yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, meski ada penggantian uang kepada pihak korban, proses hukum harus tetap berlanjut. “Ada atau tidak ada penggantian uang, semisal uang pengganti untuk biaya pengobatan korban, apapun alasannya kasus harus tetap berjalan. Terlebih kasus ini bukan delik aduan,” tegasnya.

Ia pun berharap, aparatur penegak hukum bisa bekerja secara profesional dalam menangani berbagai kasus hukum yang terjadi di masyarakat. “Jadi ini bukan lagi ranah private, tapi sudah berkaitan dengan kepentingan umum. Jika pun ada yang mau membuat laporan baru, walau bukan dari keluarga korban pun itu bisa melaporkan. Siapa saja bisa melaporkan,” tambahnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Caringin AKP Dede Kasmadi, enggan berkomentar terkait hal tersebut.

Sekedar informasi, Sudarjat dianiaya empat pelaku di kediamannya pada 9 Januari 2021. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka sayatan dibagian leher yang nyaris merenggut nyawanya.

Beruntung, tak lama setelah kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif hingga nyawanya pun terselamatkan.

** Deni

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles