24.7 C
Bogor
Friday, April 26, 2024

Buy now

spot_img

R3 Section 3 Terancam Mandek

Pemilik Lahan Minta Pemkot Penuhi Janji Ruislag

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mematangkan pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) section III, khususnya dari Katulampa hingga Parung Banteng. Kendati demikian, pengerjaannya takkan mudah, sebab masih ada satu bidang tanah seluas 10.091 meter persegi yang belum dibebaskan.

“Ada satu bidang lagi milik Atoillah. Lokasinya berada di dekat kebun bibit. Sedangkan lahan yang lain sudah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Bogor,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi kepada wartawan, Senin (1/3).

Saat disinggung mengapa sebidang tanah itu belum dibebaskan. Chusnul mengaku tidak mengetahui secara pasti lantaran merupakan peninggalan Panitia Pembebasan Tanah (P2T). “Lahan itu entah konsinyasi yang tertinggal pada 2015 atau bukan. Nggak tahu jelasnya gimana, karena itu zaman P2T,” jelasnya.

Kendati demikian, kata dia, PUPR akan kembali melaksanakan appraisal untuk sebidang tanah tersebut. Sehingga pada akhir tahun kembali dapat dianggarkan pembebasannya. “Karena appraisal kan hanya berlaku enam bulan, makanya akan dilaksanakan saat mendekati penganggaran,” imbuhnya.

Chusnul juga mengaku belum dapat memastikan berapa nominal yang diperlukam untuk membangun Jalan R3 dari Katulampa ke Parung Banteng. “Kalau hitungan 2015, Rp900 ribu per meter. Sementara untuk anggaran pembangunan hingga ke Wangun sepanjang 1,5 km juga belum dihitung,” jelasnya.

Saat ini, kata Chusnul, pihaknya masih fokus untuk melaksanakan pembebasan lahan, agar tahun depan seluruhnya bisa rampung. “Jika untuk Detail Engineering Design (DED) sudah ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, sambung dia, lantaran terbatasnya APBD Kota Bogor, pihaknya akan berupaya mencari dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan pusat. “Kita akan minta bantuan ke Jabar dan pusat untuk membangun Jalan R3,” tegas Chusnul.

Dalam kesempatan berbeda, H Atoillah mengatakan bahwa dalam pembebasan lahan miliknya, Pemkot Bogor harus mengacu kepada perjanjian dengan P2T yang diketuai dan ditandatangani Ade Sarip Hidayat. “Saat 2015 itu ada SK Wali Kota Bogor soal persetujuan ruislag antara lahan miliknya dan kepunyaan pemkot di daerah Katulampa. Tapi sampai sekarang tidak ada progres sama sekali,” kata Atoillah.

Dengan demikian, Atoillah menjelaskan, hingga kapan pun lahan tersebut tak dapat dieksekusi sebelum Pemkot Bogor menjalankan kewajibannya. “Jalankan dulu kewajiban itu,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles