30.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Kapolri: Minta Maaf tak Perlu Ditahan

Pemerintah Bentuk Tim Kajian UU ITE

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Protes publik terhadap pasal karet dalam Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang belakang ini direspon Presiden Joko Widodo akan direvisi disikapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021. Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Kajian UU ITE untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Kapolri mengingatkan jajarannya mengedepankan rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Listyo bahkan mengatakan penyidik tak perlu melakukan penahanan apabila tersangka dalam suatu kasus telah meminta maaf.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” kata Listyo dalam surat edaran tersebut dikutip, Senin (22/2).

Listyo menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber di tengah masyarakat dapat dicegah. Dia mengatakan, penyidik perlu terus membangun komunikasi dengan para pihak yang berkonflik terutama korban setelah menerima laporan. Hal itu dilakukan guna memberikan fasilitas untuk mediasi.

“Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” kata dia.

Dari sisi penanganan kasus, Listyo meminta agar kajian dan gelar perkara dilakukan secara komprehensif serta melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” ucapnya lagi.

Mantan Kabareskrim itu mengingatkan, penyidik perlu berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya lebih dikedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Hanya saja, dia mengecualikan pendekatan restorative justice itu dalam kasus-kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

Listyo sebelumnya mengakui bahwa penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata dia, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat. “Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2) lalu.

Sementara Pembentukan Tim Kajian UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021. Tim tersebut diberi waktu kerja tiga bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

“Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE,” kata Mahfud pada konferensi pers yang disiarkan virtual, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/2).

Mahfud menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam tim kajian UU ITE terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tiga kementerian tersebut akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

“Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet,” tutur Mahfud.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet. Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitafir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles