25.3 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

DPR Protes Keras Kejaksaan Tahan Ibu dengan Balitanya

Kopang | Jurnal Inspirasi

Asas keadilan dipertanyakan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memprotes langkah aparat penegak hukum  yang memenjarakan para ibu dan balitanya yakni empat orang ibu rumah tangga di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang dipaksa mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya.

Padahal mereka hanya melempar spandek dan tidak rusak sebagai bentuk protes keberadaan gudang pabrik rokok di kawasan permukiman mereka di Dusun Eat Nyiur karena polusi yang ditimbulkan, selain itu pihak pabrik juga lebih memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat. Dua di antara keempat ibu itu harus membawa bayi mereka ke dalam penjara karena mesti menyusui.

Ahmad Sahroni menegaskan, langkah aparat hukum tidak bijak karena tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak Kejaksaan dan Polisi untuk segera membebaskan mereka,” kataya kepada wartawan, Senin (22/2).

Dalam menegakkan hukum, katanya, harusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh. Dalam kasus ini, Sahroni menilai jelas-jelas para para ibu itu melempar batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga. Maka ia merasa keempatnya tidak harus berakhir di penjara.

“Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” katanya.

Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengerusakan. Padahal mereka memprotes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik.

Masing-masing ibu asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, antara lain Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 5-7 tahun atas tuduhan pengerusakan.

Padahal, mereka menuntut hak kesehatan mereka atas polusi udara. Bahkan, salah satu anak berusia empat tahun dari ibu yang ditangkap meninggal dunia akibat sesak napas yang diduga akibat terpapar polusi pabrik.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles