27.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Jumhur Hidayat Mengaku Tertekan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa M. Jumhur Hidayat pada Kamis (18/2). Dalam persidangan, aktivis KAMI itu mengaku tertekan selama menjalani persidangannya karena tak bisa berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.

Jumhur yang selalu hadir secara virtual menjalani persidangannya itu dari Rutan Bareskrim Polri mengatakan, dia keberatan sebagai terdakwa dalam menjalani proses persidangannya itu. Sebabnya, selain kesulitan untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, dia juga tidak diperbolehkan menggunakan alat komuikasi selama berada di dalam rutan untuk berkonsultasi dengan pengacara. “Ada tekanan tidak untuk sidang?” tanya hakim ketua Agus Widodo di PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).

“Ya tertekan juga, Yang Mulia,” jawab Jumhur. “Bukan secara fisik, tapi secara mental?” Agus kembali bertanya. “Ya secara mental saya, saya seperti tidak bisa dan tidak pernah ketemu siapa-siapa tahu-tahu saya sidang saja,” kata Jumhur.

Jangankan untuk melakukan konsultasi, kata Jumhur, untuk bertemu dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukumnya saja tidak bisa. “Saya ketemu pengacara saja tidak bisa. Gimana mau konsultasi. Telepon tidak boleh. Jadi mau konsultasi sama siapa? Malaikat?” ujar Jumhur.

Selama di Rutan Bareskrim Polri, tambahnya, dia seolah tengah berada di hutan belantara yang luas tanpa adanya penerangan. Mendadak, dia harus menjalani proses persidangan tanpa tahu harus melakukan tindakan apa dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Selama satu pekan, majelis hakim telah memberikan waktu bagi Jumhur untuk berkonsultasi dengan pengacaranya. Namun, sejak seminggu lalu hingga saat ini dia bahkan tak bisa bertemu dengan pengacaranya itu.

“Saya ini kayak di hutan belantara, tahu-tahu ikut sidang saja. Bahkan saya hadir ini saja tidak tahu mau ngapain? Saya ini gelap gulita, dan Yang Mulia kasih waktu saya seminggu konsultasi tapi tidak bisa komunikasi dengan kuasa hukum,” kata Jumhur lagi.

Lantas, hakim kembali menjawab Jumhur tak bisa bertemu dengan pengacaranya kemungkinan karena pihak berwenang yang menahan Jumhur itu mempertimbangkan masalah Covid-19. Hakim lantas menyarankan agar Jumhur meminjam ponsel milik penyidik untuk dapat melakukan komunikasi dengan pengacaranya, begitu juga pengacaranya.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles