26.6 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Asabri Jadi Kasus Korupsi Terbesar

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kasus korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) merupakan kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia. Nilai kerugian korupsi Asabri ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun, lebih tinggi dari kerugian Jiwasraya. Hal itu dibebekan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dalam wawancara di podcast bersama Deddy Corbuzier, dikutip Kamis (18/2).

“Kasus Asabri ini kasus korupsi terbesar di Indonesia Rp 23,7 triliun, insya Allah beres, jadi saya tidak main-main di sini, dengan segala risiko saya harus tuntaskan,” kata S.T Burhanuddin.

Sejauh ini, kata dia, kasus korupsi yang cukup besar dan ternyata melibatkan orang-orang yang sama di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti misalnya, Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.

Namun, ia berharap, dana nasabah milik para anggota TNI-Polri ini tak akan hilang. Kejaksaan terus gencar melakukan penelurusan aset milik para tersangka lainnya. “Kalau kemarin [di kasus] Asuransi Jiwasraya [uang nasabah] bisa kembali, tapi ini kan ada yang pelakunya sama. Artinya sudah disita, kita akan lakukan aset tracing, insya Allah masih bisa,” tutur Sanitiar.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung terus gencar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi meliputi berbagai pemangku kepentingan, antara lain, internal Asabri, manajer investasi, perusahaan sekuritas yang terlibat dan lainnya.

Terbaru, Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 tersangka di kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD), Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW), Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Selanjutnya, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat (HH), Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX). Tak hanya itu, penyitaan aset milik Benjtok dan Heru juga sudah dilakukan Kejaksaan.

Secara terpisah, sebelumnya Menteri Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD memastikan, pengusutan kasus Asabri ini tak serta merta membuat uang yang sudah diinvestasikan para prajurit TNI/Polri hilang, negara akan menjaminnya.

“Saya memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI/Polri tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun,” kata Mahfud, dalam keterangannya, Selasa (2/2).

Ia meminta agar masyarakat tidak resah, terutama di kalangan prajurit TNI maupun Polri di tengah proses hukum yang saat ini tengah berjalan. “Masyarakat supaya tenang dan percaya terutama kalangan prajurit TNI dan Polri bahwa kasus Asabri itu dipastikan untuk dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya lagi.

Mahfud juga memastikan, untuk para pelaku yang terlibat tindak pidana korupsi, maka proses hukumnya akan terus diadali. Ia juga memastikan, para pajurit sebagai nasabah Asabri tak akan dirugikan dalam kasus ini.

Sinyal terjadinya dugaan perkara korupsi di tubuh Asabri memang pernah disinggung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini. Di awal tahun lalu, ia menyebut terjadi dugaan terjadinya kasus korupsi Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 16 triliun. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, nilai kerugiannya lebih tinggi yakni sebesar Rp 23 triliun.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles