31.4 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Saat Satu Sel, Gus Nur Ungkap Kondisi Ustaz Maaher

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2). Gus Nur yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri, tidak hadir langsung di ruang sidang. Melalui aplikasi zoom, terdakwa Gus Nur menyinggung masalah meninggalnya Ustaz Maaher di rutan Bareskrim Polri.

Gus Nur mengaku pasrah terkait pengajuan penangguhan penahanannya yang dilayangkan tim kuasa hukumnya. Sebab, pengajuan tersebut tak kunjung dikabulkan majelis hakim Toto Ridarto.

Gus Nur pun menyinggung soal pengajuan penahanan Ustaz Maaher yang tak kunjung dikabulkan meskipun dalam kondisi sakit. Ia meminta tim kuasa hukumnya tidak usah mengurus upaya penanggahuan penahanan atas dirinya.

“Jadi kuasa hukum, sudahlah, tidak usah urus penangguhan penahanan lagi. Ustaz Maaher pun sakaratul maut di sini pun juga enggak dikabulkan (penangguhan penahanan) karena saya sekamar dengan beliau,” ungkap Gus Nur.

Lebih lanjut, Gus Nur mengaku sangat mengetahui kondisi Ustaz Maaher kala itu. Sebab, dirinya sekamar dengan Ustaz Maaher. Namun, penangguhan dan penahanannya tak kunjung dikabulkan.

“Saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi, ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penanguhan penahanannya tetapi ternyata tidak,” katanya.

Atas dasar itu, dirinya tidak lagi mempersoalkan soal permohonan penangguhan penahanannya. Hanya saja, semua itu dia serahkan ke majelis hakim. “Sudah tidak usah penangguhan penahanan lagi, semoga Pak Hakim bijaksana,” pungkasnya.

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hanya saja dua saksi yang sedianya memberikan keterangan tidak hadir.

Dua saksi itu ialah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.  Keduanya juga tidak hadir pada persidangan pekan lalu. Akhirnya sidang terpaksa ditunda. “Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia,” ungkap JPU di ruang sidang utama.

Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada Selasa (23/2) pekan depan. Hakim Toto pun meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri. Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun yang ditayangkan di YouTube.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles