31.4 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

The Jungle Disegel dan Didenda Rp10 Juta

Bogor | Jurnal Inspirasi

The Jungle Waterpark disegel dan dijatuhi sanksi Rp10 juta oleh Tim Satgas Covid-19 lantaran dinilai telah melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian, wahana permainan air itu dilarang buka hingga tiga hari ke depan.

“Satgas Covid-19 mengambil langkah untuk memberikan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp10 juta dan penyegelan,” ujar Ketua Tin Satgas Covid-19, Bima Arya kepada wartawan, Senin (15/2).

Menurut dia, penjatuhan sanksi berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Lantaran ditemukan adanya penumpukan pengunjung di kolam ombak.

“Saya menanyakan langsung apakah video yang beredar itu benar, dijawab benar. Nah disitu ada pelanggaran prokes dimana terjadi penumpukan pengunjung di suatu wahana,” ungkapnya.

Sementara itu, General Manager (GM) The Jungle Waterpark, Firanto, meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor atas adanya insiden penumpukan pengunjung.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkot Bogor karena telah terjadi insiden kemarin,” paparnya.

Kata dia, The Jungle Waterpark sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Mengenai adanya video yang menunjukkan kerumunan di wahana air ombak, ia mengungkapkan kalau wahana tersebut memang hanya dibuka selama 10 menit, sehingga terjadi penumpukan pengunjung yang ingin bermain.

“Kami akan evaluasi karena hanya 1 kali diputar, karena kita liat untuk efisiensi ternyata malah terjadi penumpukan,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak The Jungle Waterpark, dari kapasitas 8.000 pengunjung. Jumlah pengunjung yang datang ke The Jungle Waterpark ketika kejadian hanya 1.166.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles