24.6 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

KontraS: Cabut TR Penghinaan RI-1

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Presiden RI Joko Widodo meminta masyarakat tak segan dalam memberi masukan hingga kritik demi perbaikan pelayanan publik. Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2). Namun beragam respon dan menjadi ironi, masalahnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap menjadi bumerang bagi orang yang menyampaikan kritik. 

Bahkan pernyataan Jokowi itu kemudian disambut sinis publik, terutama di media sosial, di mana banyak netizen mencibir dengan mengaitkannya dengan fenomena pendengung (buzzer) hingga ancaman pasal pidana. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) lalu mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencabut telegram rahasia (TR) terkait pemidanaan terhadap penghina presiden.

“Cabut Surat Telegram Kapolri yang tentang pasal penghinaan presiden,” ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Rabu (10/2).

Rivan menilai pernyataan Jokowi soal permintaan kritik ironis. Pernyataan tersebut menurut dia justru menunjukkan Jokowi tak mengamati situasi dan kondisi kebebasan sipil. Menurut Rivan, Jokowi mestinya bertanggung jawab terhadap warga yang menjadi korban selama ini menjadi korban sipil. Baik karena UU ITE maupun oleh Surat Telegram Penghinaan Presiden.

“Jika presiden benar-benar meminta kritik keras, ia bisa memulainya dengan bertanggung jawab kepada orang-orang yang menjadi korban pembatasan kebebasan sipil,” imbuhnya.

Telegram Kapolri dimaksudkan Rivan adalah adalah bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. Telegram itu berisi tentang penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Ada dua poin, yang masing-masing berisi lima dan tujuh subpoin. Pada poin 1c bertuliskan tentang bentuk pelanggaran ‘penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah’. Untuk penanganannya, pada telegram tersebut ditulis bahwa Kapolri meminta menggunakan pasal 207 KUHP.

Telegram itu terbit pada awal April 2020. Atas TR yang terbit pada masa Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tersebut, Irjen Pol Argo Yuwono yang kala itu masih Karopenmas Polri dengan pangkat Brigjen menyatakan, “Itu kan acuan saja untuk anggota reskrim (reserse kriminal).”

Namun, kala itu TR tersebut mengundang kritik bahkan dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Saya perhatikan beberapa hari terakhir ini justru ada situasi yang tak sepatutnya terjadi. Apa itu? Kembali terjadi ketegangan antara elemen masyarakat dengan para pejabat pemerintah,” ujar SBY dalam tulisan artikelnya yang diunggah ke akunFacebook, Rabu (8/4/2020).

“Bahkan disertai dengan ancaman untuk “mempolisikan” warga kita yang salah bicara. Khususnya yang dianggap melakukan penghinaan kepada Presiden dan para pejabat negara,” lanjutnya.

Senada, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjadi anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengingatkan aparat kepolisian tidak menafsirkan sendiri arti ‘penghinaan presiden’ dalam melakukan penindakan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menanggapinya dengan mengingatkan kembali pernyataan Jokowi sebelumnya. “Seingat saya Presiden Jokowi pernah mengatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada kritikan yang keras terhadap pemerintahaannya,” ujar Nasir pada 9 April 2020.

Dia pun kala itu meminta Jokowi untuk mengingatkan kepolisian terkait tugasnya. Di tengah pandemi ini, kata dia, sebaiknya Polri fokus menjaga keamanan dan ketertiban.

Terkait pernyataan terbaru Jokowi soal minta dikritik, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan pemerintah memang membutuhkan hal tersebut. Ia pun mengibaratkan kritik, termasuk dari media massa sebagai jamu.

“Kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun dengan lebih terarah dan lebih benar,” kata Pramono dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2021, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (9/2).

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles