24.6 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

PPKM Mikro: Ketat di RT, Longgar di Mal

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro atau PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dengan instruksi Mendagri tersebut, kepala desa/lurah menjadi ujung tombak dalam pengendalian Covid-19, disertai kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.

Pemerintah lalu membatasi aktivitas keluar-masuk di lingkungan Rukun Tetangga (RT) berstatus Zona Merah penyebaran infeksi virus Corona hingga pukul 20.00 waktu setempat selama penerapan PPKM Mikro. Namun telah memperlonggar jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 21:00 WIB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan protokol kesehatan di mal sudah berjalan lebih tertib. Airlangga mengatakan, pemerintah juga sudah mengizinkan restoran beroperasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. “Pelaksanaan di sektor ritel, mal, dan yang lain itu relatif protokolnya lebih ketat. Sekarang sudah berlaku secara ketat,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2).

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah akan menekan mobilitas masyarakat sampai skala mikro atau RT dan RW. Oleh karena itu, kebijakan mengizinkan mal buka sampai pukul 21.00 pun mengundang pertanyaan.

Airlangga memaparkan, selama ini memang mobilitas masyarakat sangat tinggi di level RT dan RW, desa, atau kelurahan. Bahkan, angkanya lebih tinggi daripada pergerakan masyarakat di mal.

Airlangga menyebut, secara tingkat nasional, mobilitas sektor ritel turun minus 22 persen. Sektor mal dan makanan dan minuman, kedua di sektor makanan dan apotek, toko makanan minus 3 persen. Fasilitas umum sudah turun mobilitasnya minus 25 persen. Transportasi minus 36 persen, dan perkantoran minus 31 persen. “Sedangkan yang masih bergerak di sektor pemukiman meningkat 7 persen,” ungkapnya.

Dengan fokus pada pengendalian kegiatan masyarakat di skala RT dan RW, Airlangga berharap masyarakat yang masih beraktivitas ke luar rumah adalah masyarakat yang dalam keadaan sehat, tidak terkena Covid-19.

“Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro, di mana pendekatannya di area pemukiman atau tempat tinggal. Dengan demikian yang nanti bergerak di level desa, kelurahan, RT/RW maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif atau tidak terkena,” jelasnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal  dalam konferensi pers di kanal Youtube BNPB, Senin (8/2), juga mengungkapkan hal yang sama. “Karena RT-nya dinyatakan zona merah, keluar masuk warga dibatasi hanya sampai jam 8 malam. Setelah lewat jam 8 malam dan memasuki zona merah, maka aktivitas dalam komunitas itu dibatasi,” kata dia.

Status zona merah ditetapkan pemerintah bila dalam satu RT terdapat lebih dari sepuluh rumah yang terkonfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

Tak hanya itu, Syafrizal meminta agar pihak RT mengaktifkan sistem ‘Tamu Wajib Lapor’ bila ada kunjungan ke rumah warga dalam lingkup RT bersangkutan. Hal itu bertujuan memudahkan langkah pelacakan kontak atau tracing demi menekan laju penularan virus corona.

“Serta memperkuat sistem gawat darurat terpadu. Bagi yang isolasi mandiri dan memperoleh gejala yang lebih kuat dan gejala ini bisa dirujuk ke RS terdekat,” kata dia.

Tak hanya itu, Syafrizal pun meminta Gubernur di Jawa-Bali untuk membuat aturan pelaksanaan dari kebijakan PPKM Mikro tersebut. Baik aturan teknis itu berupa Pergub atau Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri.

“Lalu memastikan dukungan pembiayaan APBD provinsi. Kemudian segera memutuskan mana saja Kabupaten/Kota yang menetapkan PPKM Mikro,” tambah dia.

Kebijakan PPKM level mikro bakal berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang. Selain status zona merah penularan virus corona, pemerintah membagi tiga zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.

Zonasi pertama adalah zona hijau yang menandakan tidak ada kasus penularan virus Corona di satu wilayah RT. Zonasi kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah yang terkonfirmasi positif virus corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Lalu, zonasi oranye yang memiliki kriteria di mana terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Hampir satu tahun pandemi Covid-19 menjangkiti Indonesia, jumlah kasus positif disebut masih belum mampu dikendalikan. Kondisi ini ditunjukkan dengan masih bertambahnya kasus baru Covid-19 setiap harinya.

Catatan Satgas Penanganan Covid-19 hingga Senin (8/2), kasus positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 1.166.079 orang dengan kasus aktif sebanyak 171.288 orang. Dari akumulasi kasus, sebanyak 963.028 orang dinyatakan sembuh dan 31.763 orang meninggal dunia.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles