28.8 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Terdakwa Kasus RS Medika Sampaikan Pledoi

Bogor | Jurnal Inspirasi

Terdakwa kasus pemalsuan surat atas perizinan pembangunan Rumah Sakit Graha Medika Bogor, Fikri Salim membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jumat (5/2). Pledoi dibacakan penasehat hukum terdakwa.

Penasehat hukum di bagian penutup berkas pledoi menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memohon kepada majelis hakim memutuskan perkara ini, yang pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dua, lanjutnya, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga adalah memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat dalam keadaaan seperti semula. Empat, membebaskan biaya perkara pada negara.

“Jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan mencerminkan rasa keadilan,” imbuhnya.

Di kesempatan ini, Fikri Salim melalui video conference menambahkan permintaan maaf kepada majelis hakim dan JPU atas penyampaian jawaban dalam persidangan. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada komisaris PT Jakarta Medika.

“Saya juga benar-benar meminta maaf kepada Dr. Lucky Azizah selama ini telah banyak mengajarkan saya dan memberikan pekerjaan kepada saya,” ucapnya.

Selanjutnya sidang dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi akan digelar pada Rabu (10/2/2021). Sementara untuk pembacaan pledoi terdakwa Rina Yuliana (berkas penutupan terpisah) diagendakan pada Senin (8/2/2021).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana masing-masing delapan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di PN Bogor pada Selasa (26/1/2021).

Dalam dakwaan kesatu, Fikri Salim dinilai melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2)` KUHP. Sementara dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Sedangkan Rina Yuliana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 263 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Dan dakwaan kedua melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles