32 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Kasus Hibah Pariwisata, Kejari Gencarkan Pemeriksaan

Bogor | Jurnal Inspirasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali memeriksa beberapa orang terkait kasus dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Kamis (28/1/2021).

Kepala Seksi Intelijen Kejati Kota Bogor, Cakra Yudha membenarkan bila hari ini, pihaknya kembali memintai keterangan dari beberapa pihak, yang diantaranya merupakan pengelola hotel. “Ya, memang hari ini ada pemanggilan untuk memintai keterangan seputar hibah pariwisata,” ujar Cakra kepada wartawan.

Kendati demikian, Cakra enggan menyebutkan siapa saja yang dimintai keterangan seputar itu. “Kalau untuk itu, saya belum bisa bicara banyak. Ikuti saja perkembangannya,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kapan kasus tersebut akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Cakra tidak berkomentar banyak. “Lihat saja perkembangannya. Dipantau dan terus dimonitor,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan, terdapat 80 hotel dan restoran yang menerima bantuan hibah pariwisata, yang nominalnya berbeda-beda sesuai dengan kontribusi pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Kisaran anggarannya paling kecil Rp400 ribu sampai Rp2 miliar. Tergantung dari kontribusi pajaknya ke pemkot,” jelasnya.

Menurut Atep, syarat penting untuk mendapatkan hibah pariwisata adalah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tertib pajak tahun 2019 dan masih beroperasi pada Agustus 2020. “Ya, itu adalah salah satu persyaratan utama dalam pengajuan hibah,” ucapnya.

Diketahui, pada 2020 lalu, Pemkot Bogor mendapatkan hibah Rp73 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk memulihkan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Dari nominal tersebut, 70 persennya diantaranya disalurkan bagi bantuan hotel dan restoran. Sedangkan 30 persennya displit ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles