28.8 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Mediasi Intechange Batal

Dewan Sayangkan Langkah Pemkot

Bogor | Jurnal Inspirasi

Sidang mediasi hilangnya akses ke tanah warga akibat pembangunan interchange (bukaan) Tol Jagorawi Km 42,5 di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, dibatalkan oleh pemilik lahan. Alhasil, kasus tersebut pun terpaksa bergulir ke meja hijau.

“Kami membatalkan mediasi, dan kembali melanjutkan gugatan ke meja hijau,” ujar kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo kepada wartawan, Senin (25/1).

Menurut Dwi, pembatalan itu dilakukan lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selaku tergugat tidak menjalankan rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satunya mengenai pengajuan proses perizinan penggunaan lahan milik PUPR, yang kini tengah dibangun sebagai akses menuju lahan warga oleh PT Gunung Swarna Abadi (GSA) selaku pengembang interchange.

“Rekomendasi itu saja tidak dijalankan. Hingga saat ini perizinan dari PUPR belum ada. Kami tak mau terjadi masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Sebab, kata Dwi, biar bagaimanapun setiap pembangunan yang dilakukan di atas lahan milik orang atau negara, mesti didukung oleh legal standing yang jelas.

“Dalam mediasi terakhir pada Senib (25/1) di PN Bogor, Kementerian PUPR jelas belum menerbitkan izin. Malah, kami (penggugat) ‘dipaksa’ untuk menandatangani akta van dadding (perjanjian damai) dengan alasan bahwa perizinan pemanfaatan lahan telah dituangkan pada akta tersebut,” jelasnya.

Dwi menegaskan, setiap perizinan harus didasari dengan dokumen yang kuat secara hukum, bukan sebatas lisan atau ucapan persetujuan saja. “Indonesia ini negara hukum, jadi setiap sesuatunya harus mengacu kepada aturan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengaku tak mempermasalahkan langkah yang diambil oleh penggugat mengenai kisruh interchange Jagorawi Km 42,5.

“Kita nggak masalah, intinya kita ingin membantu semua pihak sebagai fasilitator. Apapun yang ditempuh demi kebaikan kami ikuti prosedurnya. Pemkot sudah melaksanakan apa yang menjadi tugasnya,” tandasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) menyayangkan tak kunjung tuntasnya konflik interchange tersebut. Pasalnya, keberadaan bukaan tol itu akan meringankan beban lalu lintas di exit tol Baranangsiang.

“Bila niat Pemkot Bogor mengizinkan pembangunan interchange untuk meringankan beban lalu lintas di kawasan Baranangsiang. Seharusnya permasalahan itu dapat segera diselesaikan,” katanya.

Salah satunya, sambung ASB, dengan menjalankan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Kementerian PUPR. “Kalau memang niat menuntaskan. Kenapa rekomendasi itu dijalankan? Biar bagaimanapun, pemkot sudah terikat perjanjian kerjasama dengan PT GSA. Jadi dalam hal ini, pemerintah tidak boleh lepas tangan,” tukasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles