32 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Ganti Rugi Rp 1,25 Miliar per Penumpang Sriwijaya Air

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Mengacu pada Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang penerbangan, keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 berhak atas ganti rugi dari pihak maskapai. Beleid tersebut menegaskan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Sementara dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, disebutkan bahwa penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Presiden Jokowi meminta dirinya untuk berkoordinasi dengan pihak Sriwijaya Air dan Jasa Raharja untuk mempercepat proses layanan dan pendampingan serta memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi.

“Pak Presiden meminta pada saya untuk mengoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan agar hak-hak korban terselesaikan,” ujarnya dalam video conference Selasa (12/1).

Sementara Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dalam keterangan resminya menyatakan perseroan siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ 182 selama proses identifikasi berlangsung. Di samping itu, ia memastikan segala hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ucapnya.

Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) memastikan keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Sementara mengenai perkembangan pencarian korban dan serpihan pesawat, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dengan resmi menyerahkan flight data recorder (FDR) atau perekam data penerbangan dari pesawat Sriwijaya Air SJ-182 kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Selasa (12/1). 

Bagian dari kotak hitam pesawat yang hilang pada Sabtu (9/1) itu terlebih dahulu diserahkan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kepada Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Bagus Puruhito yang kemudian langsung memberikannya kepada pihak KNKT.

“Saya selaku koordinator SAR telah melakukan operasi SAR jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 dengan ini secara resmi menerima penyerahan FDR dari pesawat Sriwijaya. Pada kesempatan ini ‘black box’ ini secara resmi akan saya serahkan pada KNKT,” kata Bagus Puruhito di Dermaga JICT II, Jakarta Utara, Selasa.

Selanjutnya, masih akan dilakukan pencarian cockpit voice recorder (CVR) atau perekam suara kokpit. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengucapkan terima kasih atas usaha segala pihak untuk menemukan FDR.

Untuk selanjutnya, pihaknya membutuhkan waktu mengunduh data dari rekaman tersebut. “Sekali lagi kami mohon doanya dari semuanya agar pengunduhan data bisa berjalan lancar. Sekali lagi kami membutuhkan waktu dua sampai lima hari. Apakah data ini bisa terbaca atau tidak, nanti kami akan sampaikan. Kalau data memang berhasil kita buka dan isinya seperti apa dan kami akan sampaikan garis besarnya,” katanya.

Kotak hitam adalah sekumpulan perangkat yang digunakan pada transportasi, merujuk kepada perekam data penerbangan (FDR) dan perekam suara kokpit (CVR) dalam pesawat terbang. Fungsi kotak hitam untuk merekam pembicaraan antara pilot dan pemandu lalu lintas udara atau air traffic control (ATC) serta untuk mengetahui tekanan udara dan kondisi cuaca selama penerbangan.

Meskipun bernama kotak hitam, barang tersebut berwarna oranye, guna memudahkan pencarian jika pesawat itu mengalami kecelakaan. Kotak hitam terdiri atas alat perekam suara di ruang kemudi pilot (CVR) dan alat rekam data penerbangan (FDR).

Pesawat Sriwijaya Air bernomor register PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1), pukul 14.40 WIB dan jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Pesawat jenis Boeing 737-500 itu hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.

Pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 14.36 WIB. Jadwal tersebut mundur dari jadwal penerbangan sebelumnya 13.35 WIB. Penundaan keberangkatan karena faktor cuaca.

Sementara Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri per hari ini (12/1) telah menerima 56 kantong jenazah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Hal itu disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Brigjen Pol Rusdi mengatakan selain 56 kantong jenazah, RS Polri juga telah menerima delapan kantong properti pesawat. Menurutnya, tim DVI juga akan mengidentifikasi kantong-kantong tersebut. Ia menambahkan, jika data telah lengkap akan ditindak lebih lanjut. RS Polri akan melakukan pencocokan data dari DNA keluarga korban.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles