27.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Gaji Dipotong, ASN Bogor Wajib Zakat

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 118 Tahun 2020 dan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bogor dengan Baznas Kota Bogor. “Perwali 118 Tahun 2020 ini tentang pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah dari pejabat negara, aparatur sipil negara dan calon aparatur sipil negara, serta dewan/badan pengawas, direksi dan pegawai pada BUMD dan BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” ujar Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Irwan Riyanto.

Irwan mengatakan, perwali ini akan ditetapkan di awal tahun depan dengan sasaran semua ASN muslim yang sudah berhak mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen. Nantinya, bagi ASN yang sudah bersedia menjadi Muzakki, gaji setiap bulannya akan dipotong secara otomatis.  “Zakat dikumpulkan UPZ di masing-masing OPD dan kemudian disetorkan ke Baznas Kota Bogor,” ujarnya.

Ia menuturkan, pengumpulan zakat profesi di lingkungan Pemkot Bogor mempunyai potensi besar karena ada sekitar 6 ribu ASN yang sudah memenuhi Nisab. Zakat profesi yang ditarik dari ASN dan dikelola Baznas ini nantinya bisa membantu masyarakat Kota Bogor yang membutuhkan. “Masyarakat bisa melakukan pengajuan ke Baznas untuk RTLH atau untuk menebus ijazah,” imbuhnya.

Irwan melanjutkan, di masa Pandemi Covid-19 ini, rasa sosial sangat dibutuhkan terutama bagi mereka yang mampu kepada mereka yang tidak mampu. Apalagi anggaran Pemkot Bogor juga terbatas dan belum bisa mengcover semua pengajuan dari masyarakat.

“Dengan Perwali ini bisa mengoptimalkan penerimaan zakat profesi dari ASN, dan memperbaiki kelembagaan atau institusi zakatnya agar pengelolaannya lebih profesional,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles