25.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Habib Rizieq Ajukan Praperadilan

Massa Tuntut Imam Besar FPI Bebas

Bogor | Jurnal Inspirasi

Penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya berbuntut panjang. Habib Rizieq resmi mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan pra peradilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai janggal. Sedangkan di Kota Bogor, ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat diantaranya perwakilan pesantren, dan elemen masyarakat lainnya termasuk DPW FPI Kota Bogor yang tergabung dalam aliansi NKRI Kota Bogor mendatangi Polresta Bogor Kota, Selasa (15/12).

Sementara pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sumadi Atmadja. “Kami uji praperadilan ini penetapan tersangka terhadap klien kami Habib Rizieq Shihab yang menurut kami janggal,” kata Sumadi di PN Jaksel, Selasa (15/12). 
Dia menilai Hakim PN Jaksel di bawah Mahkamah Agung (MA) dapat adil dalam mengambil putusan pada uji praperadilan yang diajukan. “Kami berharap institusi pengadilan di bawah MA masih bisa jadi harapan Habib Rizieq maupun tim kuasa hukum untuk menguji penetapan hukum yang benar terkait penetapan tersangka,” ujarnya. 

Dia berharap hakim adil mengambil putusan dalam pra peradilan yang diajukan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Di Kota Bogor, ratusan massa menuntut keadilan agar HRS segera dibebaskan karena dinilai tidak terjadi penghasutan. Selain itu, mereka menuntut agar mengusut tuntas penembakan enam Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, beberapa waktu lalu.

“Tentu sebagaimana yang sudah diketahui bersama kita menyampaikan sikap kita, intinya kita di sini di poin ini tentang kejadian warga sipil yang tewas tanpa melalui  proses pengadilan yang sah,” ujar Ketua Aliansi NKRI Kota Bogor Abdul Halim kepada wartawan.

Ia menilai penahanan terhadap HRS dengan pasal 160 KUHP tidak terbukti sesuai keputusan Mahkamah Kontitusi atas uji materil. “Banyak ahli sudah menyampaikan delik penghasutan yang diatur dalam pasal 160 KUHP itu ternyata deliknya materil. Artinya hanya bisa dituduhkan apabila ketika penghasutan tersebut  sudah terjadi tindakan terhasut yang sudah terjadi kejadiannya. Ini sudah dikukuhkan dalam keputusan MK terhadap uji materil atas pasal 160 KUHP yang tertuang dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009,” kata Abdul.

Massa juga menuntut Kapolri menonaktifkan Kapolda Metro Jaya yang bertanggungjawab atas insiden penembakan oleh bawahannya. Selain itu, dapat netral dalam melakikan pemeriksaan. Kata dia, aksi ini hasil musyawarah ulama dan habaib di Kota Bogor, yang meminta Kapolresta menyampaikan poin aksi kepada kepolisian di atasnya Polda dan Polri.

“Itu yang kami sampaikan tentu nanti hal-hal ini ada secara semuannya, ini hasil musyawarah kami seluruh ulama habaib yang ada di kota Bogor untuk menyampaikan hal itu, kami hanya mewakili saja,” katanya.

Ketua DPW FPI Kota Bogor Ustad Asep Abdul Qodir mengatakan, “Untuk itu kami menuntut minta tolong bebaskan imam besar. Kalau imam besar tidak dibebaskan demi Allah kami sebagai pecintanya, kami sebagai umat Islam kami akan ramai-ramai ke Polda metro Jaya. Sesungguhnya Imam besar tidak salah. Kami datang kesitu bukan diundang tapi kecintaan kami kepada imam besar.”

“Di bandara imam besar minta dijemput? Enggak. Di acara pernikahan? imam besar tidak meminta kami datang jutaan, kami keikhlasan kami. Kami berkumpul menyambut di Gadog, Megamendung itu keikhlasan kami. Gak ada itu imam besar minta, oleh karenanya kalau imam besar ditangkap karena kerumunan, demi Allah!  kami jutaan umat islam akan ramai-rmaai menyerahkan diri, menyerahkan diri untuk kami saja yang dipenjara, demi Allah, takbir!,” tegas Asep.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menerima langsung massa aksi. Iapun berjanji akan menyampaikan aspirasi kepada kepolisian daerah dan pusat, dan berharap proses hukum bisa seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.

“Mereka hanya menyampaikan aspirasi dan berharap saya bisa menyampaikan kepada pimpinan. Otomatis kegiatan ini pun akan kita sampaikan kepada bapak Kapolda Jawa Barat, kemudian apa butir-butir aspirasi mereka akan kami tuangkan dalam laporan itu. Karena kapasitas saya di situ. Saya tekankan kepada mereka tetap jaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan di Kota Bogor,” jelasnya.

Disinggung mengenai potensi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Hendri menegaskan bahwa pihaknya selalu siaga mengamankan masyarakat di Kota Bogor. “Setiap saat setiap waktu namanya tugas kita mengamankan masyarakat otomatis pun kita terlebih dahulu kita amankan ya kan. Tugas kita mengamankan, melindungi, mengayomi masyarakat,” ucapnya.

** Asep Saepudin Sayyev | Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles