32 C
Bogor
Thursday, April 25, 2024

Buy now

spot_img

Hari HAM di Indonesia Diwarnai Muka Muram

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia diperingati setiap 10 Desember. Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. SATU BUMI TANPA DISKRIMINASI.

Bagaimana dengan perayaan Hari HAM di Indonesia?. Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyebutkan, di Indonesia peringatan Hari HAM diperingati dengan muka muram. “Kita memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dengan wajah muram,” ujar Fadli Zon melalui akun Instagram @fadlizon dikutip Kamis (10/12). 

Menurutnya, penembakan yang menewaskan enam orang warga sipil anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian, Senin (7/12) lalu menjadi penanda buruknya penegakan HAM di Indonesia. “Tanpa proses yudisial dengan berbagai dalih lemah yang terus berubah dan tak sinkron satu sama lain, aparat penegak hukum telah menghilangkan 6 nyawa anak-anak muda,” katanya.

Dari enam orang korban meninggal, diketahui hanya satu orang yang berusia di atas 30 tahun, sementara sisanya berusia di bawah 25 tahun. “Mereka masih sangat belia, calon generasi penerus bangsa ini,” jelasnya.

Dikatakan mantan Wakil Ketua DPR ini, dalam merespons peristiwa tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari berbagai elemen bangsa, seperti Komnas HAM, aktivis HAM, perwakilan ulama, akademisi, wartawan dan pihak-pihak lain.

“Insiden semacam itu harus direspons segera oleh pemerintah, karena jika dibiarkan bisa mengeskalasi kemarahan publik. Kebrutalan yang dipertontonkan dengan membunuh 6 anggota FPI telah menciptakan ketidakpercayaan publik pada keadilan hukum,” tegasnya.

Sebagai negara Pancasila, kata Fadli Zon, peristiwa tersebut telah merobek-robek rasa kemanusiaan. “Tindakan ‘extra-judicial killing’ terhadap warga sipil biasa sebagaimana terjadi kemarin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) sehingga perlu ada upaya ekstra dalam proses pengusutannya,” cuitnya.

Tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan semacam itu, tambah Fadli Zon, tak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Tindakan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita.  “Peristiwa tersebut, sekali lagi, telah membuat peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini harus kita rayakan dengan penuh duka dan rasa malu,” katanya.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles