32.2 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Lingkung Gunung Akan Diberikan Surat Teguran Ketiga

Caringin | Jurnal Inspirasi

Surat teguran tiga akan segera dilayangkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan Wilayah Ciawi, kepada pemilik Lingkung Gunung, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Hal itu dikatakan Hendri, Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah Ciawi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (10/12).

Hendri mengatakan, surat teguran ketiga diberikan, lantaran sampai saat ini pihak pengusaha Lingkung Gunung, masih melakukan proses Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT). Sehingga, untuk menuju kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih panjang tahapannya. “Minggu ini surat teguran itu akan kami berikan,” ungkapnya.

Usai melayangkan surat teguran ketiga, untuk tindakan selanjutnya sudah menjadi kewenangan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. “Tugas dan fungsi kami di UPT sudah selesai dijalankan,” ujar Hendri.

Menurutnya, lahan Lingkung Gunung masuk kedalam kawasan basah, karena peruntukan lahan garapan di wilayah Pancawati, untuk perkebunan. Sehingga, pada saat pengusaha mengajukan permohonan pengurusan IPPT, mengikuti peruntukan lahan.

 “Makanya, laporan dari pengawas kami di wilayah Caringin, IPPT yang diajukan pemilik hanya beberapa ribu meter saja,” papar Hendri.

Apabila nanti IPPT sudah selesai diproses, sambung Hendri, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya akan mengeluarkan IMB dengan luasan lahan relatif sedikit. “Paling hanya beberapa ribu meter saja. Soalnya mengacu pada Koefisien Dasar Bangunan (KDB) hanya beberapa persen saja,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan pada Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMTSP), Ruslan akan mengkroscek berkas masuk untuk pengajuan IPPT Lingkung Gunung.

 “Saya akan cek dulu. Kalau memang pengusaha mengajukan permohonan IPPT, nanti akan saya kabarin,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi berjanji akan memanggil sejumlah pihak dalam permasalahan Lingkung Gunung, yakni Pemerintah Kecamatan (Pencam) Caringin, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 “Termasuk pemilik Lingkung Gunung pun akan kami panggil,” ungkapnya, yang juga sebagai Ketua Fraksi Gerindra tersebut.

Namun, Heri minta agar DPKPP melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan Wilayah Ciawi, melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pengawas dengan memberikan tindakan berupa surat teguran.

 “Sebelum kami panggil, surat teguran satu sampai tiga sudah dijalankan pengawas UPT Tata Bangunan. Setelah itu dilimpahkan ke pihak Satpol PP,” tegasnya.

Selain permasalahan izin, lanjut Heri, terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan di lokasi Lingkung Gunung akan menjadi pembahasan Komisi 1. “Status tanahnya apakah dikelola Kelompok Petani Hutan (KPH) atau perorangan,” ujarnya.

Heri menilai, banyak hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, melalui dinas terkait untuk mengeluarkan perizinan di wilayah Pancawati, terutama terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin).

 “Untuk destinasi wisata di Pancawati, kajian Amdal Lalin harus matang. Jangan sampai mengganggu arus Lalin masyarakat, terlebih di sekitar Pasar Cikereteg yang merupakan pintu masuk,” tukasnya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles