24.6 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Kasus Penembakan Terindikasi Extra Judicial Killing

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Kasus penembakan yang dilakukan pihak kepolisian yang berujung tewasnya 6 orang rombongan pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Cikampek yang terjadi dini hari, Senin (7/12), sangat disesalkan sejumlah kalangan.

Bahkan menurut KontraS yang merupakan organisasi pembela HAM yang didirikan almarhum Munir Said Thalib menilai, kasus penembakan yang berujung pada tewasnya 6 orang pengawal Habib Rizieq Shihab itu mengindikasikan adanya praktik extra judicial killing.

“Kami mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing dalam peristiwa ini. Pasalnya, secara kepemilikan senjata, kepolisian lebih siap. Penggunaan senjata api juga semestinya memerhatikan prinsip nesesitas dan legalitas,” kata Wakil Koordinator III KonstraS, Rivanlee Ananda, Senin (7/12).

Menuturnya, pihak kepolisian bisa menggunakan senjata api jika diperlukan tapi tidak mematikan. “Dalam konteks kasus ini, kami menduga bahwa ada niat untuk melakukan tindakan tersebut karena berdasarkan keterangan polisi mereka melakukan pembuntutan, jadi artinya dilakukan secara hati-hati. Namun, yang terjadi ialah 6 orang tewas ditembak. Hal tersebut jelas kontradiktif dengan tujuan melakukan pembuntutan,” ujarnya.

Ia mendesak Propam dan Komnas HAM bisa aktif dalam melakukan pemantauan atas tewasnya 6 orang tersebut. “Jika polisi dalam kesempatannya harus menggunakan senjata api, maka tujuannya harus melumpuhkan. Karena itu yang lebih berkaitan dengan tujuan penyelidikan,” pungkasnya.

Sementara Amnesty International Indonesia (AII) menyebut tindakan kepolisian berpotensi menjadi unlawful killing alias pembunuhan yang terjadi di luar hukum. “Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing,” kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Senin (7/12).

Usman memaparkan, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.

Kemudian, Peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 juga berisi bunyi yang menyatakan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan.

“Penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan,” lanjut Usman. Usman pun meminta agar Komnas HAM andil mengusut kasus ini, begitu pula Komisi III DPR RI yang menurutnya perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian.

Lebih lanjut, Usman meminta polisi mampu mengungkap kasus penembakan ini secara transparan kepada publik. Usman mendesak harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan.

“Polisi harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap mereka. Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles