26.6 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Pengawas Layangkan Surat Teguran Kedua, Lingkung Gunung Pancawati tak Berizin

Caringin | Jurnal Inspirasi

Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun masih banyak pengusaha yang tidak taat aturan tersebut.

Seperti pengusaha Lingkung Gunung, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kendati pada tanggal 5 Desember 2020 akhir pekan lalu melakukan pembukaan atau launching, namun tempat usaha resort dan restauran yang ada di Kaki Gunung Gede Pangrango itu, diduga belum mengantongi perizinan. “Memang, pengusaha Lingkung Gunung belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Arief Budiman, pengawas Caringin pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan  wilayah Ciawi.

Menurut Arief, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi Lingkung Gunung. Dari hasil peninjauan, pihak pengusaha belum memproses perizinan.

Sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Perda tentang IMB, lanjutnya, pihak UPT selaku kepanjangan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, harus memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang dinilai tidak taat aturan. “Surat peringatan kesatu dan kedua sudah kita berikan kepada pihak pemilik Lingkung Gunung,” papar Arief.

Untuk selanjutnya, Arief berjanji akan segera melayangkan surat teguran ketiga kepada pengusaha yang membangun di area lahan seluas kurang lebih 4 hektar, tapi hanya mengantongi Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT) saja.  “Surat teguran bisa dilayangkan kembali setelah tujuh hari,” ungkapnya.

Setelah melayangkan surat teguran ketiga, sambung Arief, nantinya semua berkas surat teguran akan dilimpahkan kepada DPKPP agar bisa ditindaklanjuti hingga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Biar nanti dari dinas yang menindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara, Icha, perwakilan dari Lingkung Gunung membantah jika pihak pengusaha belum mengantongi perizinan.  Dari keterangan Icha, sebelum melakukan launching, terlebih dulu pihak pengusaha atau manajemen perusahaan, sudah memproses semua periznan seuai atur.

 “Mana mungkin berani buka kalau brlum memiliki izin. Makanya diresmikan juga Cafe dan Restoran Lingkung Gunung, lantaran segala permasalahan legalitas sudah selesai,” kilahnya usai kegiatan launching.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles