30.5 C
Bogor
Friday, April 19, 2024

Buy now

spot_img

Status Naik Penyidikan, Kasus Kampoeng Kurma Diproses

Bogor | Jurnal Bogor

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menaikan status kasus dugaan penipuan investasi Kampoeng Kurma ke penyidikan. Demikian dikatakan kuasa hukum korban, Zentoni. “Berdasarkan informasi yang didapatkan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri disebutkan bahwa perkara Kampoeng Kurma Group telah naik ke tahap penyidikan hal ini terbukti dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa Agung Pidana Umum,” ujar Zentoni melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/11).

Menurut dia, Kampoeng Kurma Group ini diduga telah melakukan tindak pidana memperdagangkan suatu barang berupa lahan kavling dengan sarana prasarana serta bonus pohon kurma yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.

“Mereka diduga tidak menepati kesepakatan waktu penyelesaian sesuai yang dijanjikan. Pelaku melakukan kegiatan perdagangan tanpa memiliki izin usaha perusahaan perantara perdagangan property (SIU-P4) dan atau tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Kampoeng Kurma Group,” kata Zentoni.

Zentoni menegaskan, perusahaan itu diduga melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 dan/atau pasal 62 ayat (2) Jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 3 atau pasal 4 dan pasal 5 atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Jadi kasus Kampoeng Kurma Group ini bermula pada sekitar bulan November tahun 2019 dengan adanya laporan konsumen Kampoeng Kurma Group yang gagal menerima kavling walaupun mereka telah membayar lunas,” tukasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles