28.6 C
Bogor
Wednesday, April 17, 2024

Buy now

spot_img

Jangan Tebang Pilih, Habib Rizieq dengan Figur Lain

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemerintah terkesan mendadak tegas. Hal ini saat kepolisian mengusut kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq Shihab. Bahkan langkah kepolisian ini juga dianggap mengejutkan oleh dosen ilmu pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar. Sejak awal pandemi Covid-19 kerumunan massa kerap terjadi dan berlalu tanpa penindakan hukum.

“Semestinya sejak awal ada konsistensi penegakan hukum terkait protokol kesehatan. Kita kaget setelah pulangnya Rizieq Shihab, pemerintah jadi tegas,” ujar Fickar, Selasa (17/11).

“Padahal sebelum dan setelahnya, ada kejadian yang bisa disimpulkan melanggar protokol kesehatan,” kata dia.

Kepolisian juga dituding FPI tebang pilih kasus karena mempersoalkan acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq, tapi membiarkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pejabat dan figur publik lain. Bahkan penegakan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 semestinya bersifat administratif dan dilakukan pemerintah daerah.

Kalaupun hendak mempersoalkan kegiatan FPI, menurut Pengacara FPI, Aziz Yanuar, harus ada bukti sahih bahwa kegiatan mereka menimbulkan banyak kasus positif Covid-19 baru. “Apa dasar menyebut pernikahan dan perayaan Maulid itu menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat? Apakah ada rekam medisnya? Belum ada,” ujar Aziz, Selasa (17/11).

“Kalaupun nanti ada, bagaimana protokol kesehatan yang dilanggar pada peristiwa lain? Rapat koordinasi tingkat menteri di Bali, Juni lalu, tidak didenda. Pada ajang marathon di Magelang, penonton tidak jaga jarak.

“Saat Gibran Rakabuming mendaftarkan diri jadi calon wali kota Solo, September lalu, dia juga mengumpulkan massa. Kalau Rizieq dikenakan, yang lain juga harus dong. Ini tidak adil,” ujarnya.

Pada hari pertama penyelidikan, Polda Metro Jaya meminta keterangan dari sejumlah orang yang melihat, mengetahui, dan mendengar langsung dua kegiatan FPI dan Rizieq pada 14 November lalu.

Saat itu, Kepala Polri Jenderal Idham Aziz menyebut kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satu orang yang pertama diperiksa polisi adalah Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Anies dipanggil untuk menerangkan status Jakarta saat dua kegiatan itu berlangsung.

Namun kepolisian membantah melakukan tebang pilih kasus. Penyelidikan terhadap dua kegiatan yang digelar FPI dan Rizieq Shihab diklaim sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengutamakan kesehatan masyarakat. Pernyataan itu diutarakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiono.

“Perlu kami tegaskan, Kapolri sudah dua kali mengeluarkan maklumat terkait pengamanan protokol kesehatan. Bahkan terakhir Kapolri mengeluarkan surat telegram, 16 November lalu, yang intinya terkait protokol kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Awi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/11).

“Polri mengacu pada asas salus populi suprema lex esto, yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. “Dalam kasus protokol kesehatan, semua sama, harus ditegakkan, siapa yang melanggar harus ditindak,” ujar Awi.

Namun dosen ilmu pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai penindakan pelanggaran protokol kesehatan oleh kepolisian rentan dipermasalahkan. Alasannya, kata dia, PSBB tidak diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. “PSBB belum ada dasar undang-undangnya, pelaksanaannya diserahkan kepada daerah. Jadi penegakan hukum terkait protokol kesehatan ini seharusnya ada di pemerintah daerah, salah satunya lewat Satpol PP,” ujarnya.

“Ini sebenarnya pelanggaran administratif, bukan kejahatan. Semestinya pemda yang progresif menegakan aturan itu,” kata Fickar.

Meski begitu, kepolisian mengklaim berwenang menindak orang-orang yang tak menuruti protokol kesehatan. Salah satu ketentuan yang dirujuk kepolisian adalah Instruksi Presiden 6/2020 yang diterbitkan 4 Agustus lalu. “Ada Instruksi Presiden agar Polri bersama TNI bekerja sama dengan pemerintah daerah, untuk melakukan patroli, pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan,” kata Awi Setiono.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles