27.6 C
Bogor
Saturday, April 20, 2024

Buy now

spot_img

Polres Gelar SIM Keliling di Puncak

Bogor | Jurnal Inspirasi

Layanan SIM Keliling diadakan Polres Bogor di Pos Polisi Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor, Rabu (21/10). Jadwal SIM Keliling diberlakukan mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB. Hal ini untuk mempermudah warga yang hendak memperpanjang SIM.

Layanan yang diberikan yakni permohonan perpanjangan SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk kendaraan roda dua sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku sudah habis dari waktu yang ditentukan, maka harus diberlakukan penerbitan SIM baru.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan

** Dhi Adjeng Widyasti [MG]

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles