30 C
Bogor
Tuesday, March 19, 2024

Buy now

spot_img

Bima Dengarkan Masukan Guru Besar IPDN Soal Omnibus Law

Bogor | Jurnal Inspirasi

Polemik pengesahan Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, membuat tim untuk melihat dari semua aspek mengani UU tersebut. Walikota Bogor Bima Arya mengaku mendengarkan masukan terkait Omnibus Law dari Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014.

“Sangat menarik. Kita mendapatkan perspektif akademik sekaligus perspektif praktisnya. Jernih, objektif dan sarat akan wisdom,” kata Bima Arya saat Briefing Staf di Taman Ekspresi, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (20/10).

Namun menurut Bima Arya, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Undang-Undang (UU) ini mencerminkan semangat dari reformasi dan otonomi daerah. Sebab, dalam UU tersebut ada sebagian kewenangan daerah yang ditarik ke pusat, namun tidak sepenuhnya di tarik, ada ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu, jika tidak baru akan ditarik ke pusat.

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap banyak urusan. “Kita harus dalami lagi sampai sejauh mana peraturan pemerintah tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan harus dibedah lagi aturan-aturan turunannya agar mendapatkan kepastian,” tegas Bima Arya.

Saat ini kata dia, banyak daerah yang sudah maju. Jika ditarik ke pusat dan standarnya disamakan maka ini merupakan langkah mundur. “Sementara jika di sentralisasi semua, apakah pemerintah pusat mampu bagaimana pemerintah daerah untuk mengontrol dan memastikan bahwa RPJMD dan yang lainnya tidak terganggu,” katanya.

Dirinya menegaskan hal ini bukan sekedar persoalan PAD atau ruang fiskal, tetapi adalah desain sistem pemerintahan kedepan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah membentuk tim untuk melihat dari semua aspek UU Omnibus Law, mulai dari transportasi, perizinan, lingkungan hidup, hukum dan sebagainya. Rencananya pekan ini rampung.

Dalam paparan yang disampaikan Prof. Dr Djohermansyah Djohan, Omnibus Law merupakan hal sah yang bisa dilakukan pemerintah pusat ketika sebagian kewenangan daerah ditarik ke pusat, namun tidak dilakukan secara serta merta langsung diambil.

Namun daerah diberikan ruang untuk memegang dan menjalankan kewenangan sesuai Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK). Jika tidak mengikutinya, maka pusat akan mengambil alih kewenangan tersebut setelah melalui prosedur administrasi yang berlaku. “Penarikan ini tidak bersifat permanen, tetapi dapat dikembalikan jika daerah mampu,” katanya.

Selain Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, hadir secara virtual Ketua Ahli Perencanaan Indonesia, Hendricus Andy Simarmata.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles