31.6 C
Bogor
Wednesday, April 24, 2024

Buy now

spot_img

Asesor Bisa Tentukan Kualitas SDM Pertanian

Malang | Jurnal Inspirasi

Era milenial ini tuntutan jaminan kompetensi kerja terus meningkat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dunia usaha atau industry, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Pada umumnya capaian kompetensi didapatkan dari proses lembaga pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja untuk memberikan jaminan terhadap capaian kompetensi yang ditempuh melalui jalur pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja, dilakukan dikelembagaan sertifikasi melalui pelaksanaan uji kompetensi.

Sebanyak 81 orang peserta Asesor Kompetensi yang tergabung dalam LSP Pertanian Kementerian bertemu di Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Batu pada acara Penyegaran SOP Asesmen Bagi Asesor dan Sosialisasi Aplikasi SISTER. Kegiatan ini diinisiasi oleh Pusat Pelatihan Pertanian sebagai LSP Kementerian Pertanian.  Acara dilaksanakan selama 2 hari mulai Senin dan Selasa (12-13/10), menghadirkan narasumber Ir. Farida Khuriyati MM. Dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Bogor.

Kepala Sub Bidang Sertifikasi Profesi Dra. Dewi Gendari mengingatkan kembali bahwa pada konteks pelaksanaan uji kompetensi atau Penilaian Berbasis Kompetensi, mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Penilai memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan. Asesor dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya dapat merekomendasikan memutuskan apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit standar kompetensi yang dinilai.

Asesor tidak hanya dituntut untuk mampu menilai kompetensi seseorang, tetapi harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu. Dengan melihat posisi asesor seperti diuraikan diatas, LSP Kementan perlu dipersiapkan asesor yang ‘qualified’ dan ‘certified’.

Lebihlanjut Dewi katakan ada bebwrapa hal yang harus diperhatikan oleh  seorang Asesor untuk menjaga profesionalisme nya yaitu, Dalam melaksanakan asesmen Asesor harus mengacu pada SOP dan mematuhi kode etik Asesor, Asesor Kompetensi hendaknya tidak hanya mahir pada metodologi namun juga harus mahir/ menguasai kompetensi teknisnya,  Asesor Kompetensi harus mahir membaca dan menterjemahkan standar kompetensi dan unit unit kompetensi yang tercantum dalam skema sertifikasi, serta Asesor harus menjaga ketidakberpihakan dan bersikap independen.

** T2S/Wan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles